Tuban - Mediarajawali.id " Puluhan Dum Truk keluar masuk dari lokasi tambang galian jenis pasir kuarsa di Dusun Teluwur Desa Montongsekar, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Diduga tambang tersebut belum memiliki dokumen perizinan pertambangan (Ilegal). 11 Juni 2024
Sejumlah warga mengatakan, lahan tambang galian jenis pasir kuarsa tersebut di perkirakan kurang lebih seluas 8 hektar. Dalam aktivitas pertambangan ini diduga ada keterlibatan salah satu perangkat desa yang berinisial (W) dan yang bertanggung jawab di lapangan adalah berinisal (N).
Warga mengatakan, puluhan Dum Truk keluar masuk dari pertambangan ini selain membahayakan pengguna jalan juga rawan terjadi kecelakaan, terutama anak-anak yang sering lalu lalang menggunakan sepeda.
Baca juga:
Menurut salah satu warga setempat, tambang galian jenis pasir kuarsa tersebut berbanding terbalik dengan peraturan dan perundang - undang yang di tetapkan oleh pemerintah.
"Kami berharap segera ada solusi dari pihak dinas terkait," ujar beberapa warga yang sedang berkerumunan di salah satu sudut jalan yang di lewati puluhan Dum Truk tersebut.
Akibat paling nyata dari aktivitas penambangan yang diduga liar itu jalan poros desa rusak berat. Tak hanya itu, nyaris seluruh jalan lingkungan di wilayah setempat juga bernasib sama.
Hal ini akibat volume jalan yang tidak mampu menopang beban kendaraan Dum Truk yang melebihi kapasitas muatan. Sehingga berdampak hampir seluruh jalan lingkungan saat ini kondisinya rusak."kata beberapa warga.
TIM RAJAWALI.ID