- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang tertib, ramah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Penegasan itu disampaikan Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah saat memimpin apel pagi di Unit Pelayanan Terpadu Pajak Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, Senin (27/7/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Nurul menyoroti pentingnya penyegaran dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan parkir gratis bagi kendaraan bermotor berpelat nomor S, khususnya saat pelaksanaan Car Free Day (CFD).
Ia menegaskan, hak masyarakat untuk memperoleh fasilitas parkir gratis bagi kendaraan berpelat S tetap dijamin sepenuhnya. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga memastikan tidak ada kenaikan pajak maupun retribusi daerah yang berkaitan dengan kebijakan tersebut.
Namun, menurut Nurul, persoalan parkir tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi penerimaan retribusi. Lebih jauh, pengelolaan parkir harus ditempatkan dalam kerangka pelayanan publik yang mampu menjamin keselamatan, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat.
Keselamatan warga, terutama anak-anak sekolah saat menyeberang jalan juga menjadi perhatian utama kami. Sinergi antara Dishub, Satlinmas, dan Polres Bojonegoro akan terus diperkuat, khususnya di titik-titik persimpangan dan jalur padat lalu lintas,” tutur Wabup Nurul.
Penekanan tersebut menunjukkan bahwa kebijakan parkir gratis harus berjalan seiring dengan penguatan aspek keselamatan dan ketertiban lalu lintas. Terlebih, kawasan pusat aktivitas masyarakat seperti lokasi CFD memiliki tingkat mobilitas yang tinggi dan melibatkan berbagai kelompok pengguna jalan.
Sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola parkir, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai pengelolaan parkir.
Baca juga:
Asisten Daerah III Setda Bojonegoro Machmuddin menjelaskan, penyusunan regulasi tersebut melibatkan sejumlah unsur terkait, antara lain Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pelibatan lintas perangkat daerah itu diharapkan dapat memperkuat aspek regulasi sekaligus memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan parkir berjalan secara lebih terukur dan transparan.
Regulasi tersebut nantinya diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi tata kelola parkir yang tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga memberikan kepastian pelayanan dan kepuasan bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Welly Fitrama menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penataan dan penertiban area parkir demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.
Selain melakukan penertiban, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga tengah mengkaji kemungkinan perluasan kantong parkir gratis. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemanfaatan area perkantoran di sekitar pusat kegiatan CFD.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi terhadap kebutuhan ruang parkir masyarakat, sekaligus mengurangi potensi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan.
Upaya penataan parkir ini menjadi bagian dari agenda Pemkab Bojonegoro dalam memperkuat kualitas pelayanan publik. Pemerintah tidak hanya dituntut menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, tetapi juga memastikan setiap kebijakan berjalan tertib, transparan, dan memberikan rasa aman.
Dengan penguatan pengawasan, penyusunan regulasi, serta sinergi antara perangkat daerah dan aparat keamanan, Pemkab Bojonegoro berupaya membangun sistem pengelolaan parkir yang lebih terarah. Tujuannya jelas: menghadirkan ruang publik yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh masyarakat.