Home Daerah

Video Ketua RT Picu Ketegangan, Diduga Status Kamituwo Tambah Polemik di Desa Ngemplak

by Media Rajawali - 05 Juni 2025, 16:38 WIB

Bojonegoro – Suasana Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, memanas setelah viralnya sebuah video pendek yang direkam oleh Ketua RT berinisial M. Dalam video yang tersebar luas di berbagai grup WhatsApp itu, Ketua RT secara terang-terangan menyebut “LSM” tanpa didahului kata “oknum”, sehingga memicu persepsi seolah menyudutkan seluruh lembaga swadaya masyarakat tanpa pengecualian.

Pernyataan tersebut langsung memicu kegaduhan di kalangan aktivis sosial. Ormas Pro Garda Indonesia Bersatu (Progib) yang juga merupakan bagian dari Tim Prabowo-Gibran DPC Bojonegoro – DPW Jawa Timur, yang merasa nama lembaganya turut terseret dalam narasi tersebut, mereka segera mendatangi Kantor Desa Ngemplak untuk meminta klarifikasi resmi.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Ketua RT M kemudian menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi permohonan maaf terbuka. Dalam surat tersebut, ia menyatakan bahwa pernyataannya ditujukan untuk oknum tertentu dan bukan menyasar LSM secara umum. Ia juga berkomitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa.

Namun, polemik tidak berhenti di situ. 'Tak lama berselang, beredar sebuah status WhatsApp yang diduga berasal dari seorang Kamituwo (Kepala Dusun) berinisial A di desa yang sama. Status tersebut berbunyi:

“WIRE OJO DIGAWE UBUR UBUR IKAN LELE. KAMTIBMAS WIRE TERGANGGU, TETEP DALAM PANTAUAN BRE. LSM GA JELAS KABEH.”

Baca juga:

Unggahan tersebut segera menjadi sorotan publik. Narasi yang dinilai sinis dan cenderung merendahkan keberadaan LSM kembali memicu kemarahan dari sejumlah pimpinan ormas.

Heriyanto, LSM Investigasi Harimau sekaligus Ketua Mahkoda PGN (Patriot Garuda Nusantara), dalam pernyataan tertulisnya menyebut bahwa rangkaian komunikasi publik yang muncul dari perangkat desa belakangan ini berpotensi menjadi sumber keresahan sosial.

“Jika status tersebut benar berasal dari perangkat resmi desa, maka ini sangat merugikan citra pemerintah desa sendiri. Kami akan terus memantau perkembangan dan mendesak agar ada tanggung jawab moral dari pihak yang bersangkutan,” tegas Heriyanto.

Ia juga mengingatkan bahwa organisasi masyarakat memiliki peran konstitusional dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, dan tidak bisa serta-merta disudutkan dengan narasi tendensius. “Jika gajimu masih dari rakyat, jaga mulutmu dengan baik. Karena mulutmu adalah harimaumu,” tegasnya.

Sementara itu, ahli hukum dari Kantor Hukum LAPKN Jombang, Zuhdan Haris Zamzami, ST, SH, turut angkat bicara. Ia menekankan bahwa setiap aparatur negara, termasuk perangkat desa, wajib menjaga etika komunikasi, terutama di ruang digital. “Ungkapan yang menyudutkan kelompok sosial tertentu dapat memicu konflik, bahkan berimplikasi hukum bila menimbulkan keresahan atau diskriminasi,” jelasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Ngemplak belum memberikan tanggapan resmi terkait unggahan yang diduga berasal dari Kamituwo A. Publik pun menanti respons terbuka dan penyelesaian yang berpihak pada etika, hukum, dan ketertiban sosial.

REDAKSI

Share :