Home Nasional

Upaya Damai Kasus Dugaan Penganiayaan di Rembang Diwarnai Intimidasi, Legalitas Koperasi Dipertanyakan

by Media Rajawali - 17 Maret 2026, 16:30 WIB

  • Oleh: Budi Hartono 

REMBANG | mediarajawali.id – Penyelesaian secara kekeluargaan dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum pengurus Koperasi Putra Manunggal Mas 58 di Desa Ngotet, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, telah ditempuh di tingkat kepolisian. Namun, proses tersebut memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dalam proses komunikasi antara pihak korban dan terduga pelaku, muncul tekanan yang diduga disampaikan oleh pihak yang mengaku sebagai kuasa hukum salah satu pihak.

Dalam proses damai yang berlangsung, korban disebut menerima sejumlah uang dengan rincian kontribusi sebesar Rp15 juta serta penggantian kerugian kantor senilai Rp10 juta yang kemudian dianggap telah diselesaikan.

Meski demikian, pihak keluarga menilai proses tersebut tidak sepenuhnya berjalan dalam kondisi yang ideal. Korban disebut sempat menerima ancaman akan dilaporkan balik atas dugaan penipuan dan penggelapan dana koperasi apabila tetap melanjutkan proses hukum.

Baca juga:

Tekanan tersebut dinilai menambah beban psikologis korban, yang sebelumnya telah melaporkan dugaan penganiayaan dan perampasan kemerdekaan.

Di tengah penyelesaian yang telah ditempuh, muncul pertanyaan mendasar terkait status hukum koperasi yang menjadi lokasi kejadian.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, kantor koperasi di wilayah Desa Ngotet tidak menampilkan papan nama resmi maupun informasi perizinan sebagaimana lazimnya badan usaha koperasi yang terdaftar. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa koperasi tersebut belum memiliki izin operasional yang sah.

Sejumlah pihak mendesak instansi terkait, khususnya Dinas Koperasi dan UKM, untuk segera melakukan pemeriksaan serta memberikan kejelasan mengenai legalitas koperasi tersebut.

Kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan, tetapi juga indikasi tekanan dalam proses penyelesaian. Masyarakat berharap Kepolisian Resor Rembang tetap melakukan pengawasan dan memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional dan berkeadilan.

Share :