- Redaksi
Bojonegoro — Sebuah video yang memperlihatkan kegiatan pengujian beton (core drill) secara mandiri oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan profesi jurnalis memicu perhatian publik di Kabupaten Bojonegoro. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa melalui mekanisme perizinan resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas dan tata kelola pengawasan proyek pembangunan.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Bina Marga menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam mengawasi proyek yang bersumber dari anggaran negara merupakan bagian penting dari prinsip transparansi. Namun demikian, pengawasan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Sekretaris Dinas Bina Marga menyampaikan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek seharusnya terlebih dahulu dilaporkan kepada instansi berwenang untuk ditindaklanjuti secara resmi. Langkah tersebut dinilai penting guna menjaga validitas temuan sekaligus menghindari tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Peran masyarakat, termasuk LSM dan media, sangat kami hargai dalam fungsi kontrol sosial. Namun mekanisme yang benar harus ditempuh. Setiap indikasi pelanggaran perlu disampaikan melalui jalur formal agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujarnya.
Penegasan serupa disampaikan oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro saat menerima kunjungan sejumlah perwakilan media dan pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, pejabat Inspektorat menjelaskan bahwa kegiatan teknis seperti pengujian beton tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar administratif yang jelas.
Baca juga:
Menurut Inspektorat, prosedur yang semestinya ditempuh mencakup pelaporan awal kepada dinas teknis, dilanjutkan dengan pengajuan izin kepada pihak pelaksana proyek, seperti kontraktor atau instansi terkait di tingkat desa maupun kecamatan. Selanjutnya, dokumen tersebut perlu ditembuskan kepada Inspektorat sebagai bagian dari proses pengawasan internal pemerintah.
Jika seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi dan mendapatkan persetujuan, maka pengujian dapat dilakukan secara resmi. Di luar itu, tindakan sepihak berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum,” jelas perwakilan Inspektorat.
Aspek hukum menjadi salah satu perhatian utama dalam kasus ini. Pengujian beton tanpa izin, terlebih jika melibatkan pengambilan sampel dari struktur proyek, dapat berisiko merusak konstruksi. Dalam konteks hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi dikaitkan dengan ketentuan mengenai memasuki wilayah tanpa izin serta perusakan terhadap barang atau bangunan milik pihak lain.
Selain itu, penggunaan identitas profesi pers dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan standar kerja jurnalistik juga menjadi sorotan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur kewajiban wartawan untuk menjunjung tinggi kode etik, termasuk dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan profesional.
Pemerintah daerah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan kepatuhan terhadap regulasi. Pengawasan yang dilakukan secara prosedural dinilai tidak hanya melindungi kepentingan hukum semua pihak, tetapi juga memastikan bahwa setiap temuan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah meningkatnya partisipasi publik dalam mengawal pembangunan, peristiwa ini menjadi pengingat bahwa transparansi harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang tertib. Dengan demikian, fungsi kontrol sosial dapat memberikan kontribusi konstruktif tanpa menimbulkan polemik atau potensi pelanggaran hukum.