Home Nasional

U-Ditch Pecah di Proyek Drainase Tuban, Sorotan Mengarah ke Pabrikan MK Beton

by Media Rajawali - 21 Agustus 2025, 18:48 WIB

  • Oleh : Redaksi 

TUBAN – Pekerjaan proyek drainase di Jalan Kyai Djoenedi, Desa Wanglu Wetan, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, kini menjadi sorotan publik. Temuan lapangan memperlihatkan sejumlah material U-Ditch pracetak dalam kondisi pecah meskipun baru dipasang. Fakta ini memunculkan dugaan kuat adanya penggunaan material berkualitas rendah, yang dipasok oleh pabrikan MK Beton.

Dari hasil peninjauan, beberapa segmen U-Ditch tampak retak bahkan patah. Padahal, material tersebut merupakan elemen utama saluran drainase yang mestinya memiliki ketahanan terhadap tekanan tanah, beban lalu lintas, dan cuaca ekstrem. Ketiadaan tulangan besi (reinforcement) di dalam produk semakin mempertegas dugaan bahwa material yang dipakai tidak sesuai dengan kebutuhan konstruksi jalan.

Secara teknis, U-Ditch tanpa tulangan memang diperbolehkan diproduksi, tetapi penggunaannya terbatas pada saluran ringan, bukan untuk proyek drainase di jalur transportasi. Kondisi pecah di lapangan memperlihatkan lemahnya mutu material dan berpotensi memperpendek umur layanan infrastruktur. Hal ini jelas menimbulkan risiko keselamatan dan menurunkan kualitas pelayanan infrastruktur.

Baca juga:

Produk U-Ditch yang dipasang di lokasi proyek tercatat berasal dari MK Beton, sebagaimana tertera pada stempel resmi di material. Temuan pecahnya U-Ditch di lapangan menguatkan dugaan bahwa pabrikan telah memasok material yang tidak sesuai dengan ekspektasi teknis.

Mediarajawali.id telah berupaya meminta klarifikasi kepada salah satu pemilik MK Beton, Hanif, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan hanya berstatus terbaca (centang dua biru) tanpa ada jawaban maupun klarifikasi resmi.

Sejumlah regulasi jelas mengatur bahwa penyedia material dan pelaksana proyek wajib menjamin kesesuaian mutu, kesesuaian mutu tersebut mencakup;

  • 1. UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  • Pasal 59 menegaskan bahwa penyedia jasa harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi.
  • 2. Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum
  • Material wajib sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana tercantum dalam kontrak.
  • 3. SNI 6880:2014 tentang Beton Pracetak Saluran Terbuka
  • Mengatur mutu U-Ditch pracetak baik bertulang maupun tanpa tulangan. Penggunaannya harus sesuai dengan perencanaan teknis.
  • 4. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Produsen wajib menjamin kualitas produk yang dipasarkan. Apabila produk terbukti cacat dan merugikan pengguna, produsen dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Apabila dalam kontrak proyek disebutkan penggunaan U-Ditch bertulang, maka pemasangan material tanpa tulangan yang bahkan sudah pecah dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian spesifikasi (wanprestasi kontraktual). Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena dana publik terpakai untuk infrastruktur berkualitas rendah.

Hingga kini, pihak MK Beton belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, publik menunggu langkah tegas dari instansi terkait untuk memastikan apakah penggunaan material pecah dan tanpa tulangan tersebut merupakan kelalaian teknis atau indikasi pelanggaran yang lebih serius.

Share :