Home Pendidikan

Tuntas! Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana BOS di SMPN 1 Temayang

by Media Rajawali - 17 Januari 2025, 15:30 WIB

Bojonegoro – Isu dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Temayang yang sempat menjadi sorotan publik ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Tim Klarifikasi Pengaduan Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, tuduhan tersebut merupakan akibat dari kesalahpahaman yang disebabkan oleh informasi yang tidak akurat.

Menurut Tim Penanganan Pengaduan Dinas Pendidikan, penggunaan dana BOS tahun 2024 telah sesuai dengan perencanaan dan peruntukan yang tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Seluruh pengeluaran dana BOS direalisasikan untuk mendukung kebutuhan pendidikan, seperti kegiatan ekstrakurikuler meliputi Pramuka, olahraga, dan keagamaan, serta sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS. Tidak ditemukan adanya indikasi penyelewengan dana sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan dana BOS oleh bendahara sekolah untuk membiayai perjalanan umroh. Namun, setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa perjalanan umroh tersebut sepenuhnya dibiayai dari dana pribadi yang sah dan tidak melanggar aturan. Bendahara sekolah tersebut telah menabung untuk memenuhi nazarnya berangkat umroh jika istrinya sembuh dari sakit. Fakta ini menegaskan bahwa biaya perjalanan umroh berasal dari tabungan pribadi, bukan dari dana BOS.

Baca juga:

Terkait dengan keterlibatan seorang guru berinisial D dalam pengadaan material dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan di sekolah, klarifikasi menunjukkan bahwa D hanya bertindak sebagai perwakilan karena lokasinya yang dekat dengan sekolah. Penunjukan tersebut didasarkan pada kepercayaan dari masyarakat sekitar dan pihak sekolah. Meski demikian, seluruh proses pembangunan tetap diawasi oleh tim sarana dan prasarana sekolah.

Praktik pengadaan material dengan sistem pembayaran di belakang yang dilakukan juga telah disetujui oleh pihak-pihak terkait dan merupakan hal yang lazim. Adapun perjalanan umroh yang dilakukan oleh guru D bersama keluarganya sebanyak lima orang dibiayai dari hasil arisan umroh yang telah diikuti bertahun-tahun melalui biro perjalanan milik H. Muslih, seorang mantan pengawas SMA/SMK di Bojonegoro.

Hasil klarifikasi dari pihak SMPN 1 Temayang menunjukkan bahwa pengelolaan dana BOS telah sesuai dengan juknis yang berlaku. Tidak ditemukan bukti penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. Tim klarifikasi juga memastikan bahwa program pendidikan, termasuk kegiatan ekstrakurikuler agama, olahraga, matematika, dan Pramuka, telah terlaksana dengan baik.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat menerima informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang tidak berdasar. Dunia pendidikan perlu dijaga integritasnya agar dapat terus mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas.

REDAKSI

Share :