Ngemplak, Bojonegoro – Transparansi alokasi dana desa kembali menjadi sorotan di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya, hingga saat ini, Pemerintah Desa (Pemdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngemplak belum memberikan laporan rinci terkait penggunaan anggaran desa, termasuk Dana Desa (DD) tahun 2024 yang mencapai Rp2,8 miliar.
Kondisi ini semakin memicu kekecewaan masyarakat, terutama setelah audiensi yang diajukan warga sejak 13 Desember 2024 tak kunjung direspons. Surat permohonan audiensi yang dilayangkan lebih dari sebulan lalu seolah diabaikan tanpa alasan yang jelas.
"Saya sangat kecewa dengan sikap Pemdes dan BPD. Sudah empat tahun berturut-turut tidak ada laporan rinci keuangan desa. Bahkan informasi yang terpampang di balai desa pun sangat minim, tidak memenuhi standar keterbukaan informasi publik," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketidaktransparanan ini bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemerintah desa diwajibkan memberikan akses informasi kepada masyarakat, termasuk rincian penggunaan dana desa, untuk memastikan akuntabilitas dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Laporan yang ditampilkan dalam bentuk banner di balai desa hanya menyajikan angka total anggaran dan belanja tanpa penjelasan detail mengenai proyek atau program yang dilaksanakan. Alokasi besar untuk bidang pemerintahan desa sebesar Rp1,37 miliar dan pembangunan desa Rp1,64 miliar, misalnya, menjadi tanda tanya besar bagi warga. Rincian tentang program apa saja yang dibiayai dengan dana tersebut sama sekali tidak terlihat.
Baca juga:
Minimnya keterbukaan ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat. Warga mulai mempertanyakan komitmen Kepala Desa Ngemplak, Desi Irawati, dan jajarannya dalam menjalankan amanah serta tanggung jawab mereka sebagai pengelola anggaran desa. Apalagi, masyarakat menilai laporan keuangan adalah hak publik yang seharusnya mudah diakses tanpa perlu diajukan melalui proses formal.
"Kalau seperti ini, bagaimana kami bisa percaya bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan masyarakat? Transparansi itu penting agar tidak ada kecurigaan," lanjut warga tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Ngemplak dan Ketua BPD belum memberikan tanggapan resmi terkait polemik ini. Warga berharap, desakan ini dapat membuka ruang dialog agar pengelolaan dana desa lebih akuntabel di masa mendatang.
Dalam konteks tata kelola desa, transparansi dan akuntabilitas adalah kunci utama menjaga kepercayaan masyarakat. Pemerintah Desa Ngemplak perlu segera mengambil langkah proaktif untuk menjawab keresahan warganya. Melakukan audiensi, mempublikasikan rincian anggaran secara jelas, dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan dana desa adalah bentuk tanggung jawab yang tak bisa diabaikan.
Jika hal ini terus berlarut tanpa penyelesaian, warga berencana membawa persoalan ini ke jenjang hukum atau melaporkannya ke Ombudsman dan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Semoga ke depan, Desa Ngemplak bisa menjadi contoh baik dalam tata kelola anggaran yang transparan dan bertanggung jawab, sesuai dengan harapan masyarakat.
REDAKSI