Bojonegoro, Jawa Timur – Kerusakan berupa amblesnya jalan rigid beton di ruas Tegalkodo–Purwoasri, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi sorotan publik. Proyek senilai Rp8.468.361.802,00 yang dikerjakan oleh PT. Jaya Konstruksi Nasional dan bersumber dari anggaran pemerintah daerah, kini menuai kritik tajam atas lemahnya pengawasan dalam pelaksanaannya. Terlebih, kerusakan yang terjadi hanya berselang beberapa waktu setelah pengerjaan hampir selesai, memunculkan tanda tanya besar tentang kualitas pekerjaan yang dilakukan.
Pada berita sebelumnya (sesi kedua), Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, Retno Wulandari, memberikan tanggapan resmi atas laporan kerusakan tersebut. Retno menyatakan, “Nanti saya tugaskan yang terkait untuk melakukan pengecekan lebih dulu, supaya bisa melangkah tindak lanjutnya.” Namun, hingga kini, tindak lanjut berupa perbaikan menyeluruh belum terlihat, sementara kerusakan justru ditutup dengan batu putih (pedel batu bata putih), langkah yang dinilai hanya bersifat kosmetik.
Kasus ini semakin tajam setelah diketahui dari LPSE Kabupaten Bojonegoro bahwa PT. Jaya Konstruksi Nasional memenangkan tender dengan penurunan penawaran sekitar 20% dari pagu anggaran Rp10.254.000.000,00. Penurunan harga ini seharusnya tidak mengorbankan kualitas pekerjaan. Namun, lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana dan pengawas proyek memunculkan dugaan bahwa pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Baca juga:
Menurut Zuhdan Haris Zamzami, ST, SH, pakar konstruksi dari Universitas Darul Ulum Jombang, kerusakan ini adalah bukti nyata lemahnya kontrol. “Jalan rigid beton dirancang untuk bertahan bertahun-tahun. Jika hanya dalam waktu singkat sudah ambles, ini menunjukkan ada kesalahan besar dalam pembesian, lapisan dasar (bescos), atau metode kerja yang tidak sesuai spesifikasi. Pengawas seharusnya memastikan semua tahapan berjalan dengan baik, bukan sekadar formalitas,” tegas Zuhdan.
Langkah menutup kerusakan dengan batu putih oleh pihak kontraktor memancing kritik tajam. Zuhdan menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab kontraktor terhadap kualitas proyek. “Menutup kerusakan dengan batu putih sama saja dengan menutupi kegagalan. Publik punya hak mendapatkan infrastruktur berkualitas sesuai anggaran yang telah dikeluarkan,” ujarnya.
Kerusakan proyek ini menjadi pengingat bagi pemerintah daerah dan dinas terkait untuk meningkatkan pengawasan di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas perlu ditegakkan agar anggaran negara tidak disia-siakan. Retno Wulandari, yang sebelumnya telah menginstruksikan pengecekan, diharapkan segera mengambil langkah tegas terhadap kontraktor yang lalai.
Masyarakat menanti hasil dari pengecekan yang telah diperintahkan oleh Kepala Dinas PU Bina Marga dan Penataan Ruang Kabupaten Bojonegoro, sekaligus langkah konkret untuk memastikan perbaikan jalan ini sesuai standar. Jika tidak, kepercayaan publik terhadap proyek-proyek infrastruktur di Bojonegoro akan semakin tergerus. Red