Home Internasional

Tim Seaport Interdiction Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 23 Paket Ganja dari Mobil Ekspedisi

by Media Rajawali - 17 November 2024, 23:44 WIB

Lampung Selatan, – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni. Pada Sabtu pagi (9/11/2024) sekitar pukul 06.30 WIB, tim terpadu Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menemukan 23 paket ganja yang disembunyikan dalam dua kardus cokelat di sebuah kendaraan boks jasa ekspedisi dengan nomor polisi BM 9835 JU, yang akan menyeberang ke Pulau Jawa.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadil Astutik, mengapresiasi kinerja tim yang berhasil membongkar rencana penyelundupan ini. Menurutnya, pengungkapan ini adalah hasil dari pemeriksaan ketat terhadap kendaraan kargo yang melintas di pelabuhan.

"Tim Seaport Interdiction Bakauheni melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan ekspedisi, dan berhasil menemukan barang bukti berupa 23 paket ganja yang tersimpan di dalam dua kardus cokelat," jelas Umi pada Minggu (17/11/2024).

Temuan ini menjadi langkah awal dari pengembangan kasus yang melibatkan jaringan narkotika lintas wilayah. Sopir dan kernet kendaraan tersebut segera diperiksa untuk memberikan informasi lebih lanjut.

Pengembangan penyelidikan membawa petugas ke Surabaya, Jawa Timur, di mana seorang pegawai swasta bernama Husni (37) ditangkap pada Rabu malam (13/11/2024) pukul 20.00 WIB. Husni, yang diduga berperan sebagai penerima barang terlarang tersebut, kini menjalani pemeriksaan intensif oleh kepolisian.

"Dari pemeriksaan awal, tersangka Husni hanya bertugas menerima paket ganja tersebut. Kami terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba ini," ungkap Umi.

Baca juga:

Atas keterlibatannya, Husni dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kombes Umi menegaskan bahwa ancaman hukuman dalam kasus ini sangat berat.

"Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara," tegas Umi.

Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti nyata komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam memerangi peredaran narkoba yang semakin marak. Pelabuhan Bakauheni, sebagai salah satu titik strategis lalu lintas antar pulau, terus menjadi fokus pengamanan guna memutus jaringan penyelundupan barang haram.

Operasi ini juga menjadi pengingat akan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memerangi narkoba. Kepolisian, pemerintah, dan masyarakat diharapkan dapat terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari ancaman narkotika.

Kasus ini sedang dalam pengembangan, dan publik menantikan pengungkapan lebih lanjut tentang jaringan kriminal yang terlibat. Keberhasilan ini adalah kemenangan kecil dalam perang besar melawan narkotika, dan langkah signifikan menuju Indonesia yang bersih dari narkoba.

Nazaruddin

Share :