Home Daerah

Terkait SPBU 54.623.32 di Rengel, Itu Bukan Kapasitas Polsek Memberikan Statement

by Media Rajawali - 09 Maret 2026, 17:26 WIB

  • REDAKSI 

Tuban || mediarajawali.id – Aktivitas pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Spedah Motor Thunder di wilayah Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pembeli terlihat datang menggunakan sepeda motor merek Suzuki Thunder untuk melakukan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sepeda motor tersebut terlihat beberapa kali bolak-balik melakukan pengisian di pompa BBM, sehingga pengisian dilakukan berulang kali dalam waktu yang relatif singkat. Aktivitas tersebut berlangsung di sekitar SPBU 54.623.32 yang berlokasi di Jalan Raya Rengel No.662, Dusun Betengrowo, Desa Sumberejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

Fenomena tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat yang berharap distribusi BBM bersubsidi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga penyalurannya benar-benar tepat sasaran.

Dalam pemberitaan sebelumnya, awak media juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak SPBU, khususnya kepada petugas pengawas. Pengawas SPBU yang diketahui bernama Eko serta pengawas lainnya Danang menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengetahui adanya aktivitas tersebut. Bahkan menurut keterangan yang disampaikan, pihak operator pengisian BBM sudah beberapa kali diberikan peringatan agar tidak melayani pengisian yang berpotensi menyalahi aturan namun pihak operator masih bandel.

Selanjutnya, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Rengel guna memperoleh penjelasan terkait aktivitas tersebut. Namun saat awak media mendatangi kantor Polsek Rengel, Kapolsek diketahui sedang tidak berada di tempat.

Setelah meninggalkan kantor Polsek Rengel, dalam perjalanan pulang awak media kemudian menerima panggilan telepon dari Kapolsek Rengel AKP Nuril Huda, S.H. Dalam percakapan tersebut, Kapolsek Rengel AKP Nuril Huda, S.H. menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan menjadi kapasitas maupun kewenangan pihaknya untuk memberikan pernyataan (Stetment) lebih lanjut.

Itu bukan kapasitas dan kewenangan kami selaku pihak keamanan di wilayah hukum Polsek Rengel memberikan Stetment. Selama saya setahun menjabat sebagai Kapolsek Rengel juga belum ada keluhan dari masyarakat Rengel melapor terkait hal tersebut. Jika ada laporan, langsung saja ke Polres,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Baca juga:

Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa apabila menurut awak media terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait aktivitas tersebut, maka dipersilakan untuk melaporkannya langsung ke tingkat Polres.

Menanggapi hal tersebut, awak media menjelaskan bahwa konfirmasi yang dilakukan bukan dimaksudkan untuk menetapkan adanya pelanggaran hukum, melainkan untuk memperoleh penjelasan dari aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan serta pemahaman terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Awak media juga menyampaikan bahwa fungsi media adalah menyampaikan informasi kepada publik sekaligus melakukan konfirmasi kepada pihak yang berwenang terkait persoalan yang berkembang di masyarakat.

Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum tentu berada pada kewenangan aparat penegak hukum, mengingat kepolisian merupakan institusi yang memiliki otoritas serta pemahaman terhadap aturan hukum yang berlaku.

Pernyataan Kapolsek yang mengarahkan agar persoalan tersebut dilaporkan langsung ke tingkat Polres kemudian memunculkan sorotan dari berbagai kalangan. Pasalnya, secara kelembagaan kepolisian sektor selama ini dikenal sebagai institusi terdepan yang berada paling dekat dengan masyarakat dalam menerima informasi maupun laporan awal terkait berbagai persoalan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Sejumlah pihak menilai bahwa apabila setiap informasi yang disampaikan di tingkat wilayah harus langsung diarahkan ke Polres tanpa adanya respons atau penjelasan awal dari Polsek setempat, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa mekanisme pelayanan publik di tingkat kepolisian sektor tidak berjalan secara optimal.

Keberadaan Polsek diharapkan tidak hanya menjadi simbol kehadiran institusi negara di tingkat wilayah, tetapi juga berfungsi aktif sebagai pintu pertama dalam menerima informasi, melakukan klarifikasi awal, serta memberikan penjelasan kepada publik terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat. Namun dalam kasus yang terjadi di wilayah Polsek Rengel, harapan tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat maupun awak media yang mencoba memperoleh penjelasan terkait persoalan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas pembelian BBM bersubsidi menggunakan sepedah motor Suzuki Thunder di sekitar SPBU 54.623.32 tersebut disebut-sebut masih berlangsung. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan warga yang mempertanyakan kepada pihak mana persoalan tersebut seharusnya disampaikan, mengingat ketika informasi disampaikan kepada aparat di tingkat wilayah justru diarahkan untuk melapor ke tingkat yang lebih tinggi.

Situasi tersebut memunculkan harapan dari masyarakat agar pihak-pihak yang memiliki kewenangan dapat memberikan kejelasan serta respons terhadap persoalan yang berkembang di lapangan, sehingga masyarakat tidak merasa kebingungan dalam menyampaikan keluhan maupun informasi terkait permasalahan hukum di wilayah mereka khususnya di wilayah Rengel.

Share :