Bahwa Lembaga Komite sifatnya mandiri dan sebagai mitra sekolah, sehingga Pengurus Komite punya kewenangan memberikan pertimbangan kepada sekolah terkait sumbangan dan bantuan yang sifatnya sukarela (tidak wajib), pengurus komite juga berwenang untuk dilibatkan pada pengelolaan dana BOS dan BPOPP.
Bojonegoro Jatim, mediarajawali.id // Pungutan dalam dunia pendidikan tampaknya tidak akan pernah berhenti selama oknum-oknum belum puas akan uang yang didapat. Berbagai cara guna menutupi modus mereka, dengan dalih dan berlindung dalam kesepakatan bersama, surat pernyataan bahkan hingga meminta perlindungan oknum media guna mengadu domba di level informasi publik online. Dibalik itu tampaknya Cabang Dinas Pendidikan Wilayah kabupaten Bojonegoro masih lamban dalam memberikan pembinaan kepada semua Kepala Sekolah dan pengurus Komite,
Seperti dilakukan oleh sekolah SMKN 1 Dander Jl. KHR. Moh. Rosyid GG. Mbah Gati, Ds. Sumbertlaseh Kec. Dander - Bojonegoro, yang mana diduga telah melakukan pungutan liar kepada siswa-siswinya, sehingga pungutan dan/atau bentuk sumbangan di sekolah SMKN 1 Dander menjadi beban bagi orang tua wali murid, pasalnya sumbangan yang diminta oleh pihak komite diwajibkan semua wali murid untuk membayar tanpa terkecuali.
Disampaikan oleh salah satu sumber dengan inisial (R) wali murid seorang nenek siswa menjelaskan, untuk tarikan yang dilakukan komite sekolah SMK negeri 1 Dander, sangat memberatkan baginya, karena hasil pendapatannya sendiri belum tentu tiap hari bisa untuk makan.
Sementara untuk biaya pembayaran uang bulanan cucunya Rp. 60rb, uang komite Rp. 1,5 juta walaupun bisa dicicil, untuk nebus seragam Rp. 640rb dan tebusan itu belum termasuk dapat baju batik, mirisnya, saat membayar dan meminta tanda bukti pembayaran atau kwitansi tidak dikasih.
Baca juga:
"Berbicara cucu saya ini, sesungguhnya sudah tidak punya orang tua mas.!, jadi setidaknya pihak sekolah dan/atau komite bisa memahami kondisi para muridnya. Tidak semua disama ratakan harus membayar sekian dan diminta untuk menulis surat pernyataan kesanggupan bayar" ucapnya.
Bilamana pihak sekolah dan/atau komite bilang silahkan datang ke sekolah untuk meminta keringanan, hal itu hanya ucapan dibalik layar, kenyataannya kami sudah meminta keringanan dan tidak di berikan. Bahkan saya sudah meminta tolong ke pihak LSM selaku Lembaga Swadaya Masyarakat untuk membantu mengajukan keringanan.
Lebih mirisnya lagi.!, apa yang didapat pihak Lembaga itu, bahwa konon ada oknum media yang melindungi pihak komite dari belakang, bahkan diduga pihak dinas pendidikan Jatim mendukung pungutan liar itu.
Dikutip: sumbangan disekolah tidak bersifat wajib, dan tidak boleh mengikat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan di Bab 1 Pasal 2 ayat 1 dan 2b. Bahwa, Pendanaan Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat; Masyarakat sebagaimana pada ayat 1 adalah Orang tua atau wali peserta Didik.
Artinya: untuk pendanaan Pendidikan Pemerintah sudah memberikan bantuan dalam bentuk dana BOS, Pemerintah Daerah dalam bentuk BPOPP; dan untuk masyarakat dalam bentuk Bantuan/Sumbangan yang sifatnya sukarela,"bukannya wajib.
Hal itu, Sesuai Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pendidikan, di pasal 8 yaitu, Setiap orang tua wajib memberikan kesempatan kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan paling rendah setingkat pendidikan menengah (SMA-SMK). Sekolah tidak boleh melakukan tarikan untuk dana (uang gedung), dan semua bentuk tarikan ke orang tua siswa, sekolah Wajib melibatkan Komite Sekolah.