- Oleh : Budi Hartono
Tuban – Proyek rehabilitasi Sungai Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, yang menelan anggaran hingga Rp687 juta, hingga kini belum kunjung dimulai meski kontrak telah dimenangkan oleh CV Ika Nirwana. Kontraktor pelaksana berdalih bahwa material utama berupa buis beton, komponen vital dalam pekerjaan konstruksi, masih menunggu kiriman dari pabrikasi.
Lebih jauh, alasan tersebut menyingkap fakta yang mengundang tanda tanya publik. Kontraktor mengakui bahwa pengadaan buis beton justru diarahkan oleh pihak dinas terkait. Ironisnya, produk pabrikasi tersebut diduga belum memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia), sebuah syarat mutlak untuk menjamin mutu dan keamanan konstruksi.
Baca juga:
Kondisi ini menambah daftar panjang kegelisahan masyarakat terkait kualitas belanja infrastruktur daerah. Dengan nilai pagu Rp687.000.000,00 dan HPS Rp686.914.620,00, kontraktor pemenang hanya menurunkan harga penawaran tipis menjadi Rp670.903.018,74 setelah negosiasi. Selisih sekitar Rp16 juta dari nilai pagu ini menimbulkan kesan kompetisi yang minim, di tengah keharusan efisiensi penggunaan dana publik.
Ketika proyek yang sejatinya diharapkan mampu memperkuat infrastruktur lingkungan justru tersendat oleh polemik teknis dan dugaan lemahnya regulasi material, publik layak menagih komitmen transparansi. Apalagi, jika benar material utama belum ber-SNI, maka risiko kerusakan dini pada infrastruktur tidak bisa dianggap sepele.
Sampai hari ini, masyarakat Karang dan sekitarnya hanya bisa menunggu. Bukan sekadar menunggu buis beton datang dari pabrikasi, tetapi juga menanti jawaban atas pertanyaan mendasar: apakah proyek ini akan berdiri di atas fondasi mutu, atau sekadar menjadi simbol formalitas belaka dari sebuah tender yang digerakkan oleh prosedur, bukan oleh kepentingan publik.