Bojonegoro, 28 April 2025 — Menyusul sorotan tajam terhadap dua proyek infrastruktur di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, kini muncul tanggapan resmi dari sejumlah pihak terkait.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Agus Raharjo, saat dikonfirmasi terkait persoalan ini, memberikan respons singkat. "Sebaiknya langsung ke Bapak Kepala Dinas, nggih," ujar Agus Raharjo, memberikan isyarat agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan kepada Kepala DPMD untuk memperoleh keterangan resmi tingkat kebijakan.
Sementara itu, Camat Purwosari, Drs. Moh Saipurrohim, saat dimintai tanggapannya mengenai temuan di lapangan, menegaskan akan segera mengambil langkah tindak lanjut. "Terkait adanya informasi tersebut, kami akan segera merapatkan dengan para pendamping desa untuk melakukan evaluasi," ujarnya.
Baca juga:
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek rigid beton sepanjang 150 meter dan rehabilitasi jalan paving di Desa Donan, yang didanai dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025, diduga tidak memenuhi standar teknis yang semestinya. Pengecoran dilakukan secara manual, tulangan besi dipasang tidak beraturan, dan pada proyek paving, ditemukan penggunaan material bekas serta metode tambal sulam.
Kedua proyek tersebut diketahui dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa, tanpa mencantumkan papan nama proyek dan tanpa penerapan prosedur keselamatan kerja (K3) di lokasi, yang berpotensi melanggar ketentuan tentang keterbukaan informasi publik dan keselamatan kerja dalam proyek pemerintah.
Pakar Teknik Sipil dari Universitas Darul Ulum Jombang, Zuhdan Haris Zamzami, ST, SH, sebelumnya juga telah mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pemasangan struktur jalan dan penggunaan material sesuai spesifikasi untuk memastikan kekuatan dan daya tahan infrastruktur desa.
Dengan adanya rencana rapat koordinasi oleh pihak Kecamatan Purwosari dan kemungkinan tindak lanjut dari DPMD, masyarakat berharap evaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek desa dapat dilakukan secara objektif dan transparan, sehingga kualitas pembangunan desa benar-benar sesuai dengan harapan publik dan ketentuan yang berlaku.
REDAKSI