Home Internasional

Sopir Truk di Lampung Selatan Tertangkap Gelapkan Muatan Roti dan Ban, Terancam Empat Tahun Penjara

by Media Rajawali - 20 November 2024, 23:32 WIB

Lampung Selatan – Sebuah kasus penggelapan yang melibatkan seorang sopir truk terungkap di Kecamatan Natar, Lampung Selatan. BA (25), warga Dusun Bangunsari, Desa Kalisari, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah menjual sebagian muatan truk berupa roti dan menukar ban kendaraan tanpa izin pemilik.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra, membeberkan modus operandi pelaku yang memanfaatkan posisinya sebagai sopir untuk melakukan tindak pidana ini.

"Pelaku seharusnya mengantarkan barang sesuai tujuan, namun justru menjual sebagian muatan roti dan mengganti ban truk dengan yang rusak. Kasus ini langsung kami tangani setelah menerima laporan dari korban," ujar Kompol Hendra, Rabu (20/11/2024).

Kasus ini mencuat pada Agustus 2024, ketika Berian, pemilik barang, melaporkan kehilangan muatan 31 bal roti dan kerusakan dua ban truk. Kejadian tersebut terjadi di Desa Bumisari, Kecamatan Natar, dengan total kerugian mencapai Rp5.525.000.

Tidak hanya menjual muatan roti, pelaku juga mengganti ban truk dengan kondisi tidak layak pakai. Kerugian ganda ini memicu korban untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Natar.

"Korban melaporkan bahwa barang yang seharusnya dikirim kepada pelanggan tidak sampai, melainkan dijual oleh pelaku. Selain itu, dua ban truk juga ditukar dengan ban rusak, sehingga menyebabkan kerugian tambahan," tambah Kompol Hendra.

Baca juga:

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Natar yang dipimpin oleh Panit 1 dan Panit 2 bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil investigasi, BA berhasil diidentifikasi sebagai pelaku utama.

Pelaku ditangkap di wilayah Natar tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, BA mengakui semua perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua ban truk dalam kondisi rusak dan dua bal roti yang masih tersisa dari hasil penggelapan.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Natar dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses hukum lebih lanjut tengah dilakukan untuk memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Tindakan seperti ini tidak hanya merugikan korban secara material, tetapi juga merusak kepercayaan dalam hubungan bisnis," tegas Kapolsek Hendra.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga integritas dalam pekerjaan, terutama bagi mereka yang dipercaya untuk mengelola barang milik orang lain. Kejadian ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat dalam rantai distribusi logistik guna mencegah tindakan serupa di masa depan.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang dipercaya. Dengan pengawasan dan komunikasi yang baik, kasus serupa diharapkan dapat dicegah di masa mendatang.

(Nazruddin/Hms)

Share :