- SUMBER : SMSI
SURABAYA – Sinergi antara insan pers dan aparat penegak hukum di Jawa Timur terus diarahkan pada kerja sama yang lebih konkret dan berdampak langsung bagi masyarakat. Upaya tersebut ditandai dengan kunjungan silaturahmi Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Timur ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Jumat (24/7/2026).
Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi ajang mempererat hubungan antarlembaga. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi ruang untuk membangun kesamaan langkah dalam mendukung program nasional Jaksa Garda Desa atau Jaksa Jaga Desa serta program JAGA Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kerja sama itu sekaligus merupakan tindak lanjut atas sinergi strategis yang telah dibangun SMSI Pusat bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).
SMSI Jawa Timur menilai, keberadaan media siber memiliki posisi strategis dalam memperluas jangkauan informasi publik, termasuk dalam mengawal program-program pemerintah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa.
Karena itu, SMSI Jatim berkomitmen membangun jejaring kemitraan dengan jajaran kejaksaan di tingkat provinsi maupun daerah untuk mendukung penguatan fungsi edukasi, pencegahan, dan pengawasan terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Rombongan SMSI Jatim dipimpin langsung Ketua SMSI Jatim Sokip. Turut mendampingi Sekretaris Tarmuji, Ketua Forum Pemred SMSI Samiaji Makin Rahmat, Wakil Ketua Bidang Hukum Budi Mulyono, Wakil Ketua Bidang Advokasi Anggit Nugroho, serta Ketua Bidang IT Budhi Bola.
Kedatangan rombongan disambut Asisten Intelijen Kejati Jatim, Pri Wijeksono, S.H., M.H. Dalam pertemuan tersebut, Pri mengapresiasi komitmen SMSI dalam mendukung kinerja kejaksaan, khususnya dalam memperkuat upaya pencegahan pelanggaran hukum di tingkat desa.
Menurutnya, sinergi tersebut perlu segera diterjemahkan ke dalam langkah yang lebih konkret dan terukur.
Perlu kita tindak lanjuti secara konkret dengan membuat pertemuan bersama antara para Kasi Intel di daerah dan jajaran aparat desa,” ujar Pri Wijeksono.
Program Jaksa Jaga Desa merupakan salah satu pendekatan preventif Kejaksaan RI dalam mengawal pengelolaan Dana Desa agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Melalui program tersebut, kejaksaan tidak hanya hadir ketika terjadi dugaan penyimpangan atau pelanggaran hukum. Kejaksaan juga berupaya mengambil peran sebagai mitra konsultasi hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan pemerintahan serta mengelola anggaran pembangunan.
Pendekatan tersebut mencakup penyuluhan hukum, pendampingan administrasi, konsultasi regulasi, hingga pemberian pemahaman mengenai tata kelola keuangan desa.
Baca juga:
Dengan demikian, aparatur desa diharapkan tidak ragu menjalankan program pembangunan hanya karena keterbatasan pemahaman terhadap regulasi. Di sisi lain, pendampingan tersebut juga diharapkan mampu mencegah terjadinya kesalahan administrasi maupun penyimpangan anggaran sejak awal.
Namun, dalam pelaksanaannya, optimalisasi program tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Kejati Jatim adalah belum maksimalnya pemanfaatan aplikasi pendataan potensi desa oleh kepala desa dan aparatur pemerintahan desa.
Hal tersebut disampaikan Kasi II Asintel Kejati Jatim, Dwi Setiadi. Menurutnya, aplikasi tersebut memiliki fungsi penting sebagai basis data yang menggambarkan berbagai potensi dan kondisi suatu desa.
Data yang dihimpun mencakup berbagai potensi desa, mulai dari potensi ekonomi lokal, pariwisata, hingga indikator kerawanan sosial. Dengan basis data tersebut, dinamika dan perkembangan desa dapat dipantau secara lebih akurat dan terkini,” jelas Dwi.
Sayangnya, tingkat kesadaran aparatur desa untuk mengisi dan memperbarui data tersebut dinilai masih belum optimal.
Padahal, data yang akurat dan diperbarui secara berkala memiliki peran penting dalam mendukung pemetaan potensi desa, pengawasan, serta perumusan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Ketidakaktifan dalam memperbarui data, kata Dwi, dapat berdampak pada kurang optimalnya proses pemetaan dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berkembang di tingkat desa.
Dalam konteks tersebut, Kejati Jatim melihat media siber memiliki peran strategis untuk membantu memperluas sosialisasi kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan desa.
Dengan jaringan media yang tersebar di berbagai daerah, SMSI diharapkan dapat membantu menyampaikan informasi mengenai pentingnya keterbukaan data, kepatuhan terhadap regulasi, serta partisipasi aktif aparatur desa dalam mendukung program Jaksa Jaga Desa.
Kami sangat senang. Nanti SMSI akan membantu sosialisasi ini ke desa-desa. Harapannya, tumbuh kesadaran dari jajaran aparatur desa untuk menyukseskan program tersebut demi kemajuan desanya sendiri,” kata Dwi Setiadi.
Sinergi antara SMSI Jatim dan Kejati Jatim tersebut diharapkan tidak berhenti pada forum silaturahmi. Ke depan, kolaborasi tersebut akan diarahkan pada kegiatan yang lebih konkret melalui penguatan komunikasi, sosialisasi, dan edukasi di tingkat desa.
Dengan pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum, media, dan pemerintah desa, upaya membangun tata kelola desa yang transparan, tertib, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat diharapkan dapat berjalan semakin kuat.
Sebab, pencegahan pelanggaran hukum tidak hanya dilakukan setelah persoalan terjadi. Pencegahan yang efektif justru dibangun melalui pengetahuan, keterbukaan, komunikasi, serta pendampingan sejak awal.