Home Nasional

SMSI Ingatkan DPR Soal Celah Hukum dalam RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia

by Media Rajawali - 12 Juli 2026, 08:49 WIB

  • SUMBER : SMSI PUSAT

JAKARTA – Menjelang rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada 21 Juli 2026, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Organisasi tersebut mengingatkan bahwa ambisi menjadikan Indonesia sebagai pusat keuangan internasional berkelas dunia harus diimbangi dengan sistem regulasi yang kuat agar tidak menimbulkan celah hukum yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.

Pandangan tersebut merupakan salah satu hasil Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan SMSI di Bali pada 10 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menekankan pentingnya memasukkan prinsip ring-fencing atau pemagaran regulasi secara tegas ke dalam RUU PFII maupun aturan pelaksanaannya.

Menurut Agus, pembentukan PFII merupakan langkah strategis yang berpotensi meningkatkan daya saing Indonesia di sektor jasa keuangan global, bahkan diproyeksikan mampu sejajar dengan pusat-pusat keuangan internasional seperti Dubai dan Singapura. Namun, keberhasilan tersebut hanya dapat dicapai apabila regulasi yang dibangun mampu menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan perlindungan terhadap sistem hukum serta penerimaan negara.

Ia menjelaskan, tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, PFII berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana regulatory arbitrage, yakni praktik perusahaan memilih berdomisili di suatu kawasan semata-mata karena menawarkan regulasi yang lebih longgar, persyaratan permodalan yang lebih ringan, atau perlakuan perpajakan yang lebih menguntungkan dibanding wilayah lain.

Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat berkembang menjadi praktik Base Erosion, yaitu keuntungan perusahaan dicatat di kawasan PFII, sementara aktivitas bisnis dan penciptaan nilai ekonomi yang sesungguhnya berlangsung di luar kawasan tersebut. Praktik seperti ini dinilai berpotensi mengurangi basis penerimaan pajak nasional sekaligus melemahkan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas korporasi.

Atas dasar itu, SMSI mengajukan lima rekomendasi utama kepada Panitia Kerja (Panja) RUU PFII.

Rekomendasi pertama adalah penerapan substance requirement, yakni kewajiban bagi setiap perusahaan yang memperoleh fasilitas PFII untuk memiliki kegiatan usaha yang benar-benar nyata di kawasan tersebut. Aktivitas itu mencakup keberadaan kantor operasional, sumber daya manusia, fungsi bisnis, serta kegiatan ekonomi yang dapat diverifikasi.

Baca juga:

Kedua, SMSI meminta agar perusahaan domestik tidak diperbolehkan memindahkan domisili hukum, pembukuan, maupun pencatatan laba ke kawasan PFII hanya untuk memperoleh keuntungan perpajakan atau kemudahan regulasi tanpa disertai aktivitas ekonomi riil.

Ketiga, organisasi tersebut mendorong dibangunnya sistem pertukaran data dan pengawasan terpadu antara otoritas pengelola PFII dengan Direktorat Jenderal Pajak, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga terkait lainnya. Sinergi tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas kawasan.

Rekomendasi keempat menekankan perlunya ketentuan anti-abuse yang memberikan kewenangan kepada regulator untuk menolak maupun mencabut fasilitas PFII apabila ditemukan penyalahgunaan skema hukum, perpajakan, atau struktur korporasi yang bertentangan dengan tujuan pembentukan kawasan.

Sementara itu, rekomendasi kelima adalah memastikan seluruh ketentuan PFII selaras dengan standar internasional, termasuk prinsip transparansi perpajakan, kerangka OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS), serta rekomendasi Financial Action Task Force (FATF). Langkah tersebut dipandang penting untuk menjaga kredibilitas Indonesia di mata investor global sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Dalam FGD tersebut, Agus menegaskan bahwa pembatasan yang tegas harus menjadi bagian integral dari desain regulasi PFII.

Perusahaan domestik tidak boleh diperkenankan memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya demi menghindari pajak nasional tanpa dibarengi aktivitas ekonomi riil (substance requirement)," tegasnya.

SMSI berpandangan bahwa keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional tidak semata ditentukan oleh insentif fiskal maupun kemudahan berusaha. Lebih dari itu, keberhasilan sangat bergantung pada kepastian hukum, tata kelola yang transparan, integritas kelembagaan, serta sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan fasilitas investasi.

Karena itu, SMSI berharap Panja RUU PFII menjadikan prinsip ring-fencing, transparansi, dan substance over form sebagai fondasi utama dalam penyusunan regulasi. Dengan demikian, Indonesia tidak hanya mampu menarik investasi internasional, tetapi juga menjaga kedaulatan hukum, memperkuat integritas sistem perpajakan, serta melindungi kepentingan fiskal negara dalam jangka panjang.

Share :