Home Nasional

SMSI Gandeng Mahkamah Agung Cetak Mediator Bersertifikat, Dorong Budaya Damai untuk Kurangi Beban Perkara

by Media Rajawali - 18 Juni 2026, 08:55 WIB

  • SUMBER : SMSI JATIM 

JAKARTA — Di tengah meningkatnya jumlah perkara yang setiap tahun membebani lembaga peradilan, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menawarkan sebuah pendekatan yang berbeda. Bukan melalui penambahan ruang sidang atau peningkatan jumlah hakim, melainkan dengan memperkuat budaya penyelesaian sengketa melalui mediasi.

Gagasan tersebut disampaikan langsung dalam audiensi antara jajaran pengurus SMSI dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2026). Pertemuan itu diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 mengenai usulan kerja sama melalui Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat budaya mediasi nasional sekaligus mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.

Ketua Umum SMSI Firdaus menilai media siber memiliki posisi strategis dalam membangun literasi hukum masyarakat. Dengan jaringan yang tersebar luas di berbagai daerah, organisasi yang menaungi ribuan perusahaan media itu dinilai dapat menjadi bagian dari upaya membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif dan berorientasi pada perdamaian.

SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat menjadi bagian dari program mediator yang dicanangkan Mahkamah Agung," ujar Firdaus.

Menurutnya, mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam menciptakan penyelesaian sengketa yang cepat, efektif, dan mengedepankan musyawarah. Karena itu, SMSI menyatakan siap mendukung visi Ketua Mahkamah Agung untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia.

Dengan dukungan jaringan 3.181 perusahaan media siber yang tersebar di 35 provinsi, SMSI berkomitmen menjadikan media sebagai sarana edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berakhir dengan kemenangan salah satu pihak.

Kami ingin menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi di Indonesia. Melalui jaringan media yang kami miliki, SMSI berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah," kata Firdaus.

Firdaus menjelaskan, pelatihan mediator yang diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional sebagaimana tertuang dalam Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa Hutama.

Nilai-nilai independensi, integritas, ketidakberpihakan, kesetaraan, kepatutan, dan kompetensi akan menjadi fondasi dalam pembentukan mediator yang profesional dan memiliki kredibilitas tinggi.

Melalui pendekatan tersebut, SMSI berharap para mediator yang lahir dari program tersebut tidak hanya memiliki kemampuan teknis, tetapi juga menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan etika.

Baca juga:

Pada kesempatan yang sama, Ketua Mahkamah Agung Sunarto menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya mengenai esensi mediasi dan tujuan utama proses peradilan.

Menurutnya, masih banyak pihak yang datang ke pengadilan semata-mata untuk mencari kemenangan, bukan untuk memperoleh keadilan yang sesungguhnya. Pola pikir tersebut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan jumlah perkara terus meningkat dari tahun ke tahun.

Sunarto kemudian mencontohkan keberhasilan sistem mediasi yang diterapkan di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah tersebut, fasilitas pengadilan dirancang secara khusus untuk mendukung proses mediasi, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.

Pendekatan tersebut membuahkan hasil yang signifikan. Sekitar 80 persen sengketa hukum di New South Wales dapat diselesaikan melalui mediasi tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi pun berkembang menjadi budaya utama dalam penyelesaian konflik di masyarakat.

Dalam surat yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI menawarkan tiga fokus utama kerja sama.

Pertama, menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif dan relevan dengan tantangan penyelesaian sengketa pada era digital.

Kedua, mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar Mahkamah Agung sehingga para peserta yang lulus dapat diakui sebagai mediator bersertifikat.

Ketiga, melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah dengan melibatkan kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh masyarakat.

SMSI memandang kolaborasi tersebut sebagai langkah strategis untuk memperluas budaya mediasi di Indonesia. Di samping mempercepat penyelesaian sengketa dan mengurangi beban lembaga peradilan, gerakan ini juga diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dari pola menang-kalah di ruang sidang menuju budaya dialog, musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Mahkamah Agung didampingi Hakim Agung Heru Pramono, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI Didik Trisulistia, S.H., M.H., serta Hakim Yustisial MA RI Edi Hudiata, S.H., M.H.

Sementara dari pihak SMSI, Ketua Umum Firdaus didampingi Wakil Ketua Dewan Penasihat Taufiqurohman, A.K., Wakil Sekretaris Jenderal Dr. Hendri Yanto Attan, Bendahara SMSI Pusat Iwan Jamaluddin, Direktur Media Crisis Center dr. Nishal Dilon, serta Humas SMSI Eman Sulaiman.

Melalui inisiatif tersebut, SMSI dan Mahkamah Agung berupaya menempatkan mediasi bukan sekadar alternatif penyelesaian perkara, melainkan sebagai fondasi budaya hukum yang mengedepankan rekonsiliasi dan perdamaian di tengah masyarakat.

Share :