BOJONEGORO – Dunia pendidikan dihebohkan oleh beredarnya sebuah unggahan video di platform media sosial TikTok yang memperlihatkan seorang perempuan diduga merupakan guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah berpose mesra dengan seorang pria di sebuah kamar penginapan. Video tersebut disertai narasi emosional dari seseorang yang mengaku telah diblokir komunikasinya, dan menyatakan telah mengetahui sepenuhnya hubungan kedua individu yang terekam dalam unggahan tersebut.
Perempuan dalam video itu, diduga merupakan seorang guru di salah satu SD Negeri yang berada di Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro. Narasi dalam video menyiratkan bahwa pengunggah telah mengetahui sepenuhnya hubungan personal yang tidak wajar antara individu dalam rekaman tersebut, dan menyatakan keputusannya untuk menyerahkan sepenuhnya pria yang terlibat kepada pihak guru yang bersangkutan.
Kasus ini kembali membuka mata publik akan pentingnya penegakan etika profesi pendidik, terutama yang telah menyandang status sebagai ASN. Sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan diperkuat dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Kode Etik Guru, seorang guru wajib menjaga integritas moral dan menjadi teladan baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Permendikbudristek No. 46/2023 disebutkan bahwa:
"Guru wajib menjaga dan menegakkan martabat serta kehormatan profesinya dengan cara bersikap jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas."
Apabila benar yang bersangkutan adalah ASN, maka regulasi lain yang berlaku adalah PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan bahwa setiap PNS dilarang melakukan perbuatan asusila baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan pribadi yang dapat merusak citra institusi.
Pasal 3 PP No. 94/2021 secara eksplisit melarang PNS melakukan perbuatan yang dapat merugikan kehormatan negara dan pemerintah, termasuk perilaku menyimpang yang terekam dan tersebar di media sosial.
Baca juga:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro. Namun, video tersebut telah menyebar luas dan menuai beragam komentar masyarakat yang menuntut klarifikasi dan sanksi tegas terhadap oknum guru yang diduga terlibat.
Salah satu tokoh pendidikan lokal, yang enggan disebutkan namanya, menyatakan keprihatinannya:
“Guru adalah teladan di tengah masyarakat. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan hanya mencoreng profesi, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan.”
Di tengah upaya pemerintah membangun pendidikan yang berkarakter, kasus ini menjadi ironi tersendiri. Di era digital, rekam jejak dan perilaku seseorang tak lagi dapat disembunyikan, terlebih bagi mereka yang memiliki peran strategis dalam membentuk generasi penerus bangsa.
Kasus ini tidak hanya tentang dugaan pelanggaran moral pribadi, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga pendidikan yang menaunginya. Jika tidak ditangani secara serius dan transparan, potensi krisis kepercayaan terhadap lembaga sekolah bisa meluas.
Pendidikan tidak hanya soal penguasaan materi pelajaran, tetapi juga soal keteladanan. Guru yang seharusnya menjadi panutan tak boleh terjebak dalam tindakan yang menciderai nilai-nilai moral dan profesi. Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pemangku kepentingan pendidikan agar lebih ketat dalam menjaga etika profesi dan integritas pribadi.
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini serta menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait.
BUDI MR.ID