Home Nasional

Skandal Dana Desa di Mojoparon: Kades Dituding Kurang Transparan, BPAN AI Lakukan Survei Independen

by Media Rajawali - 20 Maret 2025, 23:08 WIB

Mojoparon, 20 Maret 2025 Indikasi penyimpangan dana desa mencuat di Desa Mojoparon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia melakukan survei langsung di lokasi dan menemukan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa yang bernilai signifikan.

Tim BPAN AI, dipimpin oleh Ketua Bidang Penelitian, M. Hunin, tiba di Balai Desa Mojoparon untuk melakukan survei lapangan pada Kamis (20/3). Namun, Kepala Desa Mojoparon menolak untuk mendampingi tim ke titik-titik lokasi yang telah ditetapkan. Sikap tersebut memicu spekulasi di kalangan masyarakat, yang menuntut transparansi dalam pengelolaan dana publik.

"Kepala desa seharusnya terbuka terhadap audit dan evaluasi, terutama terkait dana desa yang bersumber dari anggaran negara. Penolakan untuk mendampingi tim BPAN AI justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga:

Dari hasil survei awal, BPAN AI menemukan beberapa indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan, termasuk proyek yang diduga fiktif serta ketidaksesuaian dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Desa. Meski demikian, BPAN AI belum memberikan pernyataan resmi terkait temuannya dan menegaskan bahwa investigasi lebih lanjut akan dilakukan guna mengungkap fakta secara menyeluruh.

Sebelum pelaksanaan survei, BPAN AI telah mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Desa Mojoparon melalui Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara. Surat bernomor 458/A/DPD/LAI/CKL/BPAN-AI/03-2025 tersebut berisi pemberitahuan dan permintaan kerja sama dalam pelaksanaan survei. Namun, hingga hari pelaksanaan, tidak ada respons positif dari pihak desa.

Masyarakat diimbau untuk tetap mengawal perkembangan kasus ini. Selain itu, peran serta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat diharapkan dalam memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.

REDAKSI 

Share :