Home Daerah

SIPATUH Jatim Perkuat Pengelolaan Kendaraan Dinas Pemkab Bojonegoro

by Media Rajawali - 30 September 2026, 22:26 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memperkuat tata kelola kendaraan dinas melalui penerapan Sistem Informasi Pemantauan Kepatuhan Pajak Kendaraan ASN (SIPATUH) Jatim. Sistem digital tersebut dirancang untuk menata pendataan kendaraan, memantau kepatuhan pembayaran pajak, sekaligus menyelaraskan informasi kendaraan dinas dengan data aset daerah.

Penerapan SIPATUH Jatim diperkenalkan dalam kegiatan di Ruang Angling Dharma, Kabupaten Bojonegoro, Rabu (30/9/2026). Kehadiran sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah membangun pengelolaan kendaraan dinas yang lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, penggunaan SIPATUH tidak semata-mata berkaitan dengan kemudahan pembayaran pajak. Menurutnya, sistem tersebut juga harus menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas pendataan kendaraan yang digunakan pemerintah daerah.

Ini bukan soal aplikasi. Ini bagian mempermudah kita melakukan proses pembayaran, juga memastikan pendataan yang lebih konkret,” ujar Setyo Wahono.

Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus mampu menjadi contoh dalam menjalankan kewajiban, termasuk kepatuhan terhadap pajak kendaraan. Karena itu, setiap perangkat daerah diminta memastikan kendaraan yang berada dalam tanggung jawabnya tercatat dengan baik serta kewajiban pajaknya dipantau secara berkala.

Kita itu tidak akan bisa memberikan contoh kepada masyarakat atau orang lain kalau diri kita sendiri tidak tertib,” tegasnya.

Selain memastikan kepatuhan pajak, Bupati meminta kendaraan dinas yang sudah tidak layak digunakan segera diinventarisasi. Kendaraan yang kondisinya telah rusak dan tidak lagi memiliki fungsi operasional perlu diproses sesuai ketentuan, termasuk melalui mekanisme lelang apabila memenuhi persyaratan.

Kalau memang sudah rusak, kita inventarisasi untuk dilakukan lelang. Daripada malah membebani kita. Itu bagian dari efisiensi,” jelasnya.

Baca juga:

Di sisi lain, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menyoroti pentingnya sinkronisasi data antarperangkat daerah. Menurutnya, kejelasan data menjadi dasar untuk mengetahui keberadaan kendaraan, perangkat daerah pengguna, hingga status kewajiban pajak masing-masing kendaraan.

Setelah diketahui nomor-nomornya, nanti akan kita sampaikan ke masing-masing OPD. Karena masing-masing OPD kadang tidak ingat pajaknya kapan, yang penting kendaraannya digunakan,” ujarnya.

Nurul meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Bagian Umum melakukan pencocokan data kendaraan secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan basis data yang lebih akurat mengenai jumlah kendaraan, lokasi penempatan, pengguna, status aset, serta kewajiban pajak yang melekat pada kendaraan dinas.

Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro Yusnita Liasari menjelaskan, penerapan SIPATUH Jatim merupakan bagian dari agenda Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Program tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut agenda P2DD Jawa Timur dalam mendorong tata kelola aset dan ekosistem kepatuhan pajak daerah berbasis digital.

Menurut Yusnita, pengelolaan kendaraan dinas selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya memastikan jumlah kendaraan yang benar-benar tersedia, lokasi penempatan, pihak yang memegang atau menggunakan kendaraan, hingga status pembayaran pajak kendaraan.

Tujuan kami adalah meningkatkan kepatuhan ASN dan perangkat daerah dalam pembayaran PKB dan BBNKB kendaraan dinas pelat merah, sekaligus menyediakan database aset kendaraan dinas untuk mengontrol pajak tahunan dan pajak lima tahunan,” jelasnya.

Melalui SIPATUH Jatim, setiap kendaraan dinas dapat diidentifikasi berdasarkan perangkat daerah yang bertanggung jawab. Data tersebut kemudian dapat diselaraskan dengan database pemerintah daerah sehingga pengawasan terhadap keberadaan kendaraan sekaligus kewajiban perpajakannya dapat dilakukan secara lebih sistematis.

Dengan integrasi data tersebut, Pemkab Bojonegoro tidak hanya menargetkan tertib administrasi perpajakan, tetapi juga pembenahan pengelolaan aset kendaraan secara menyeluruh. Kendaraan yang masih digunakan dapat dipantau kewajibannya, sementara kendaraan yang sudah tidak layak dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Penerapan SIPATUH Jatim pada akhirnya diarahkan untuk membangun satu basis data kendaraan dinas yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bagi pemerintah daerah, keteraturan data menjadi fondasi penting untuk memastikan aset digunakan secara efektif, kewajiban pajak terpenuhi, dan pengelolaan barang milik daerah berjalan lebih efisien.

Share :