Home Nasional

Sidang Tipikor Surabaya Memanas, Vonis Eks Camat Padangan Bojonegoro Picu Gelombang Kritik

by Media Rajawali - 20 Mei 2026, 22:42 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

SURABAYA — Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terhadap mantan Camat Padangan, Heru Sugiharto, memantik polemik tajam di ruang persidangan. Vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun 2021 Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dinilai tim pembela sarat kontradiksi dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.

Sidang putusan yang berlangsung pada Selasa (19/5/2026) itu dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yuliade. Selain pidana penjara selama empat tahun, Heru Sugiharto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Putusan tersebut sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang yang telah berlangsung sejak awal Januari 2026. Namun alih-alih meredakan perkara, amar putusan justru memunculkan ketegangan baru setelah tim kuasa hukum terdakwa secara terbuka menyampaikan keberatan atas pertimbangan hukum majelis hakim.

Ketua Tim Penasehat Hukum Heru Sugiharto, Bukhari Yasin SH MH, menilai majelis hakim lebih banyak mendasarkan putusan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tuntutan jaksa penuntut umum daripada fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Fakta-fakta yang meringankan klien kami justru diabaikan. Dalam amar putusan tadi, majelis hakim seolah hanya membacakan BAP dan tuntutan JPU. Kalau memang demikian, lalu untuk apa proses persidangan panjang dilakukan,” ujar Bukhari usai sidang dengan nada kecewa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Heru Sugiharto dengan pidana enam tahun penjara disertai denda Rp50 juta. Meski vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, pihak pembela mempertanyakan dasar pertimbangan hukum terkait besaran denda yang justru meningkat menjadi Rp200 juta.

Menurut Bukhari, selama persidangan berlangsung tidak terdapat bukti yang menunjukkan bahwa kliennya menerima aliran dana, hadiah, maupun janji dari pihak kontraktor ataupun kepala desa penerima program BKKD.

Ia menegaskan, dari total 26 saksi yang dihadirkan di persidangan, tidak satu pun memberikan keterangan yang membuktikan adanya penerimaan uang oleh Heru Sugiharto.

Tidak ada bukti klien kami menerima uang satu rupiah pun. Jika memang terdapat kekeliruan, itu lebih pada aspek administratif sebagaimana telah kami uraikan dalam pledoi,” katanya.

Tim pembela juga menyoroti pertimbangan hukum majelis hakim yang dinilai saling bertentangan. Dalam pertimbangannya, hakim disebut mengakui tidak ditemukan unsur niat jahat atau mens rea dari terdakwa. Namun pada akhirnya, majelis tetap menjatuhkan pidana dengan menggunakan Pasal 603 KUHP baru.

Baca juga:

Menurut pihak kuasa hukum, apabila kesalahan terdakwa hanya berkaitan dengan kewenangan jabatan sebagai camat, maka penerapan pasal dinilai lebih tepat menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor atau Pasal 604 KUHP baru.

Pertimbangan hukum dan kesimpulan hakim tidak selaras. Ini menjadi salah satu alasan kuat bagi kami untuk mengajukan upaya hukum banding,” tegas Bukhari.

Sorotan lain disampaikan anggota tim pembela, Sujito SH, yang mempertanyakan legalitas serta independensi penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat.

Menurutnya, ahli dari Inspektorat yang dihadirkan jaksa, Erwin Andriyansah, dinilai tidak independen lantaran menggandeng Dinas Pekerjaan Umum dalam menghitung nilai kerugian negara. Pihak pembela bahkan menyebut metode penghitungan tersebut hanya membandingkan harga material bangunan di toko dengan nilai anggaran proyek yang digunakan pemerintah desa.

Bahkan saksi sendiri mengakui dominasi permainan kontraktor dan kepala desa dalam pelaksanaan proyek. Sementara Inspektorat tidak memiliki kewenangan mutlak menentukan kerugian negara,” ujar Sujito.

Tim pembela turut menyoroti tidak adanya audit rutin terhadap proyek BKKD Tahun 2021 ketika program berlangsung. Selain itu, mereka membantah kesaksian terkait dugaan pertemuan antara camat dan sejumlah kepala desa di Kebon Jambu pada 10 November 2021.

Menurut Sujito, fakta persidangan menunjukkan Heru Sugiharto pada waktu yang sama sedang menghadiri agenda resmi di Aula Dinas PU Kabupaten Bojonegoro.

Fakta tersebut telah dibuktikan di persidangan. Karena itu kami menilai sebagian pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” katanya.

Keberatan lain juga diarahkan pada penggunaan tanda tangan camat dalam dokumen Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang dijadikan dasar dakwaan turut serta merugikan keuangan negara. Tim kuasa hukum menyebut hal tersebut telah dibantah oleh pihak Bank Jatim Cabang Padangan dalam persidangan.

Meski menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim, tim penasehat hukum memastikan tetap menghormati proses peradilan yang berjalan. Mereka menegaskan akan segera menempuh langkah hukum lanjutan melalui pengajuan banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Perkara dugaan korupsi BKKD Padangan ini sendiri menjadi salah satu kasus yang menyita perhatian publik di Bojonegoro dalam beberapa bulan terakhir, terutama karena menyeret pejabat pemerintahan tingkat kecamatan dan menyangkut pengelolaan dana pembangunan desa.

Share :