LAMONGAN — Pemerintah Desa Sewor, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, tercatat telah menerima penyaluran Dana Desa tahap pertama sebesar Rp 533.977.200 dari total pagu anggaran tahun 2025 yang berjumlah Rp 889.962.000, sebagaimana ditunjukkan dalam data resmi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) milik Kementerian Keuangan RI. Namun hingga pembaruan terakhir pada 3 Juli 2025, belum ada informasi terbuka mengenai penggunaan dana tersebut.
Data yang terekam dalam sistem hanya menunjukkan bahwa penyaluran baru dilakukan pada tahap pertama dengan capaian 100 persen, sedangkan tahap kedua dan ketiga belum tersentuh, masing-masing masih nihil. Meski desa telah menyandang status "Mandiri", yang secara administratif menunjukkan kesiapan dalam tata kelola keuangan dan pembangunan, namun sampai saat ini tidak tersedia rincian kegiatan ataupun laporan realisasi penggunaan dana.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Sewor, Tarno, telah dilakukan untuk meminta penjelasan seputar implementasi anggaran, namun yang bersangkutan belum memberikan jawaban hingga berita ini ditulis.
Baca juga:
Minimnya informasi terkait peruntukan dana yang telah diserap memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pegiat transparansi anggaran. Pasalnya, Dana Desa yang bersumber dari APBN itu sejatinya dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Tanpa kejelasan penggunaan, maka esensi program Dana Desa bisa tereduksi menjadi sekadar formalitas administratif.
Sementara itu, regulasi yang berlaku menyebutkan bahwa untuk dapat mencairkan dana tahap selanjutnya, pemerintah desa harus terlebih dahulu menyampaikan laporan realisasi penggunaan tahap sebelumnya minimal sebesar 50 persen. Jika pelaporan atau penggunaannya belum dilakukan, maka proses pencairan berikutnya akan otomatis tertahan.
Situasi ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak atas transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat di tingkat pemerintahan desa. Keterbukaan informasi publik merupakan hak warga negara dan menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan antara masyarakat dengan pemerintah.
Pemerintah daerah dan lembaga pendamping desa diharapkan dapat segera mendorong keterbukaan informasi, sekaligus memastikan bahwa dana yang sudah diterima benar-benar menyasar kepentingan publik. Tanpa itu, Dana Desa yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan berkelanjutan, berisiko kehilangan makna dan manfaat nyatanya di lapangan.
BUDI MR.ID