Home Nasional

Setelah Terbitnya Berita Dugaan Sertifikat Palsu, Pelaku Langsung Blokir Nomor Korban

by Media Rajawali - 21 Juli 2025, 19:24 WIB

Bojonegoro – Dugaan praktik penerbitan sertifikat wartawan palsu kian menemukan titik terang. Setelah berita pertama mengenai dugaan penipuan oleh seseorang bernama Syamsudin muncul ke publik, korban justru mendapati bahwa nomornya telah diblokir oleh pihak yang bersangkutan, seolah ingin memutus jejak komunikasi dan menghindari pertanggungjawaban.

Langkah pemblokiran ini semakin memperkuat asumsi bahwa Syamsudin sadar tengah menjalankan praktik ilegal, ia sempat mengakui melalui pesan WhatsApp bahwa dokumen tersebut adalah “sertifikat tembak”—istilah untuk sertifikat tanpa uji kompetensi resmi.

Pemblokiran dilakukan tak lama setelah berita investigatif pertama dipublikasikan, yang mengungkap dugaan sertifikat ilegal, tidak terdaftar di Dewan Pers, dan tidak dapat diverifikasi melalui kode QR.

Pelaku yang semula sempat berdalih: 

 “Kalau masalah terdaftar… betul tidak terdaftar. Ini namanya sertifikat tembak.”

Pelaku, kini mendadak menghilang dan tidak lagi dapat dihubungi oleh korban maupun media. Tindakan ini memicu pertanyaan lebih luas tentang kemungkinan adanya jaringan penerbit sertifikat palsu yang menyasar wartawan pemula atau pemilik media di daerah.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil bagi korban, tetapi juga menciptakan ancaman serius terhadap integritas profesi jurnalis. Sertifikat kompetensi yang seharusnya menjamin kredibilitas dan kemampuan wartawan, justru berubah menjadi instrumen manipulatif ketika diterbitkan secara ilegal tanpa prosedur resmi.

Ahli hukum menilai, tindakan Syamsudin dapat mengarah pada pelanggaran serius:

• Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau dokumen resmi.

• Pasal 378 KUHP: Penipuan dengan iming-iming penerbitan sertifikat.

Baca juga:

Dewan Pers, organisasi profesi, dan aparat penegak hukum diharapkan:

• Menelusuri jejak digital pelaku, termasuk pola komunikasi dan transaksi.

• Menindak tegas pihak-pihak yang memperdagangkan sertifikat palsu.

• Membuka jalur pelaporan bagi korban-korban lain yang mungkin belum berani bersuara.

Korban menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum sebagai bentuk perlawanan terhadap penipuan dan untuk mencegah jatuhnya korban-korban baru.

“Nomor saya diblokir setelah saya angkat kasus ini. Tapi saya tidak akan diam. Ini harus diungkap.

Pemblokiran terhadap korban bukan hanya bentuk pengecut, tapi juga sinyal bahwa pelaku tahu dirinya salah. Masyarakat pers harus bersatu menjaga integritas profesi dari oknum yang mencoba menjadikan “profesi mulia ini sebagai ladang komersialisasi ilegal”.

Berikut identitas kontak yang diduga kuat sebagai pelaku penerbitan sertifikat palsu:

Nama: Syamsudin

Nomor: +62 823-4567-2393

BUDI MR.ID

Share :