- Oleh : Budi Hartono
Tuban – Menyusul dugaan temuan di lapangan terkait dugaan kelalaian dan ketidaksesuaian teknis dalam proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Tunggulrejo–Saringembat Kecamatan Singgahan, klarifikasi resmi datang dari Agung Prasetiya Mayangkara, yang saat ini menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPR-PRKP) Kabupaten Tuban.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Agung menegaskan bahwa sejak awal kegiatan, pihaknya telah memberikan arahan tegas kepada seluruh rekanan agar bekerja sesuai dengan dokumen kontrak dan ketentuan teknis yang berlaku.
“Terkait pelaksanaan pekerjaan di awal kegiatan, saat rapat pembagian SPPBJ kami sebagai direksi sudah menekankan dan menginstruksikan kepada para rekanan agar dalam pelaksanaan pekerjaan, baik secara teknis maupun non-teknis, semuanya dilaksanakan sesuai dengan yang tertuang di dalam bestek, termasuk gambar dan RAB,” ujar Agung.
Lebih lanjut, Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dan meminta konfirmasi kepada PPTK serta pengawas lapangan terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan yang ditemukan di lapangan. Langkah ini, kata dia, dilakukan untuk memastikan adanya tindak lanjut cepat melalui pengecekan langsung di lokasi pekerjaan.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pekerjaan ditemukan kekurangan atau penyimpangan, maka pihak direksi memiliki wewenang penuh untuk memberikan teguran, serta meminta rekanan memperbaiki dan membenahi pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.
Baca juga:
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Tuban dalam mengawal kualitas pembangunan daerah sebenarnya sudah kuat dan jelas. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran besar dengan niat baik, demi menghadirkan infrastruktur yang aman, berkualitas, dan mampu mendukung mobilitas masyarakat desa.
Namun, di sisi lain, pelaksanaan di lapangan kerap kali tidak mencerminkan semangat yang sama. Proyek yang seharusnya menjadi sarana peningkatan kualitas jalan dan keselamatan publik justru memperlihatkan indikasi kurangnya disiplin dari pihak kontraktor. Permukaan beton yang kasar, pekerjaan TPT yang tidak siku, serta tenaga kerja yang beroperasi tanpa APD menjadi bukti nyata bahwa pelaksana proyek tidak menjalankan instruksi dengan sungguh-sungguh.
Fenomena ini menegaskan adanya kesenjangan antara niat baik pemerintah dan realisasi oleh pelaksana teknis di lapangan. Di tengah upaya Pemkab Tuban membangun infrastruktur berkualitas, praktik lalai semacam ini justru merusak citra profesionalitas dan mengancam kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Menurut sejumlah pengamat infrastruktur, lemahnya pengawasan internal dari pihak pelaksana sering kali dimanfaatkan untuk menghemat biaya material atau mempercepat waktu pengerjaan, dengan mengorbankan mutu hasil. Padahal, tujuan utama dari program pemeliharaan jalan adalah menjaga keberlanjutan dan keselamatan infrastruktur, bukan sekadar menggugurkan kewajiban proyek tahunan. Proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp1,37 miliar tersebut, semestinya menjadi contoh bagaimana pembangunan daerah dijalankan dengan prinsip profesionalitas dan tanggung jawab.
Dalam konteks ini, diperlukan pengawasan yang lebih ketat, termasuk evaluasi berkala terhadap kinerja rekanan. Kontraktor yang terbukti lalai dalam memenuhi standar mutu dan keselamatan seharusnya tidak lagi diberikan ruang dalam proyek berikutnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menegaskan pentingnya evaluasi kinerja penyedia jasa sebagai dasar kelanjutan kerja sama.
Pemerintah Kabupaten Tuban sejatinya sudah berada di jalur yang benar, menghadirkan pembangunan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi. Namun, cita-cita mulia itu hanya dapat terwujud apabila pelaksana di lapangan memiliki komitmen yang sama: bekerja dengan integritas, bukan sekadar menyelesaikan pekerjaan, tetapi membangun kepercayaan dan tanggung jawab publik yang sesungguhnya.