Tuban – Kepolisian Resor (Polres) Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Palang. Seorang pria bernama Suntari (40), warga Desa Pelangwot, Kecamatan Leran, Kabupaten Lamongan, diamankan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, IPDA Rudi, mengungkapkan bahwa tersangka melancarkan aksinya dengan terlebih dahulu berkeliling mencari sasaran yang dianggap mudah dan aman. Setelah menemukan target, pelaku segera menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memantau lingkungan sekitar untuk memastikan situasi aman. Ketika merasa yakin, ia langsung melakukan pencurian dengan cepat," ujar IPDA Rudi dalam keterangannya, Selasa (11/03/2025).
Peristiwa tersebut terjadi di Dusun Sumurgung, Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, pada Kamis (06/03/2025). Korban, yang diketahui bernama Nurhadi, memarkir sepeda motornya di halaman rumah rekannya, Sdr. Rokhim. Namun, selang 20 menit kemudian, saat hendak mengambil kembali kendaraannya, ia mendapati motor beserta kunci kontak telah hilang.
Baca juga:
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan tersangka pada Minggu (09/03/2025) sekitar pukul 14.00 WIB. Penangkapan dilakukan di tepi jalan di depan sebuah warung di Jalan Raya Stand 6, Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta. Sementara itu, tersangka dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Tuban mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang.
(Redaksi)