Home Daerah

Revisi RTRW Bojonegoro Dibuka, Pemkab Serap Aspirasi untuk Arah Pembangunan Berkelanjutan

by Media Rajawali - 30 September 2026, 20:53 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO — Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mulai memperkuat proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan membuka ruang partisipasi publik. Melalui Konsultasi Publik I, berbagai aspirasi, masukan, serta data dari sejumlah pemangku kepentingan dihimpun sebagai bahan penyelarasan tata ruang dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah.

Forum yang digelar Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Bojonegoro di Pendopo Malowopati, Rabu (30/9/2026), tersebut mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, dunia usaha, hingga perwakilan masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu jajaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur bersama Tim Pelaksana Rencana Tata Ruang, Ketua DPRD Bojonegoro, Sekretaris Daerah, para camat se-Kabupaten Bojonegoro, perguruan tinggi, BUMD, BUMN, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Bojonegoro Setyo Wahono menegaskan, konsultasi publik merupakan bagian penting dalam memastikan revisi RTRW tidak hanya disusun berdasarkan pertimbangan teknis pemerintahan, tetapi juga mampu menangkap kebutuhan nyata di lapangan.

Menurutnya, setiap masukan perlu didengar, diuji, dan diakomodasi secara proporsional agar rancangan tata ruang nantinya mampu memberikan kepastian bagi investasi dan pembangunan sekaligus tetap menjaga keberlanjutan lingkungan.

Melalui tata ruang ini, kita tidak hanya ingin memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga memastikan generasi mendatang dapat menikmati hasil dari penataan ruang yang kita tetapkan. Ini menjadi instrumen penting untuk menentukan arah pembangunan daerah serta menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan demi kepentingan masa depan,” ujar Setyo Wahono.

Ia menjelaskan, perubahan kondisi wilayah yang berlangsung dari waktu ke waktu menuntut pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tata ruang. Perkembangan permukiman, industri, pertanian, infrastruktur, kawasan lindung, hingga kawasan strategis menjadi bagian yang harus diperhitungkan secara menyeluruh.

Karena itu, penyusunan revisi RTRW membutuhkan kolaborasi lintas sektor dengan dukungan data yang akurat. Pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya perlu memiliki persepsi yang selaras agar arah pemanfaatan ruang dapat ditetapkan secara terukur dan mengurangi potensi konflik di kemudian hari.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro Edi Susanto menambahkan, salah satu aspek penting yang menjadi perhatian dalam penataan ruang adalah perlindungan lahan pertanian. Saat ini, sekitar 87 persen dari total luasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di Bojonegoro telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Baca juga:

Menurut Edi, proses penyelarasan tersebut perlu terus dikawal hingga seluruh tahapan memperoleh rekomendasi yang diperlukan. Dengan demikian, pembahasan revisi RTRW dapat berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Dukungan terhadap proses revisi RTRW juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro Abdullah Umar. Ia menilai konsultasi publik menjadi momentum strategis untuk memastikan kebijakan tata ruang memiliki keterkaitan yang kuat dengan agenda pembangunan daerah.

Abdullah menegaskan, DPRD mendukung proses revisi tersebut dengan menempatkan pengembangan ekonomi, konektivitas wilayah, dan pembentukan kawasan strategis baru sebagai sejumlah perhatian utama.

Kami sangat mendukung dan berharap melalui revisi RTRW dapat membuka ruang ekonomi baru, meningkatkan konektivitas antarwilayah, serta ada pengembangan kawasan strategis baru. Utamanya yang betul-betul menghidupkan wilayah-wilayah di Kabupaten Bojonegoro dan berdampak terhadap pengembangan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Bojonegoro Chusaivi Ivan mengatakan, Konsultasi Publik I menjadi tahap penting untuk menghimpun berbagai pandangan, masukan, serta data mengenai isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan.

Ia menjelaskan, proses tersebut tidak hanya melibatkan pemangku kepentingan teknis pemerintahan, tetapi juga masyarakat secara langsung. Keterlibatan berbagai unsur tersebut diperlukan agar dokumen revisi RTRW memiliki dasar informasi yang lebih lengkap dan mampu menggambarkan kebutuhan pembangunan secara faktual.

Konsultasi Publik I merupakan salah satu tahapan krusial dalam penyusunan revisi RTRW. Selain melibatkan stakeholder teknis, kita melibatkan masyarakat langsung guna menghimpun data dan informasi rencana program pembangunan sehingga terwujud perencanaan wilayah yang partisipatif,” jelas Chusaivi Ivan.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap proses revisi RTRW dapat menghasilkan arah penataan ruang yang adaptif terhadap perkembangan wilayah, namun tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan sektor pertanian.

Dokumen tata ruang pada akhirnya tidak hanya menjadi pedoman administratif dalam pemanfaatan wilayah, tetapi juga menjadi salah satu fondasi untuk menentukan bagaimana Bojonegoro berkembang dalam jangka panjang, dengan ruang pembangunan yang lebih terarah, konektivitas yang semakin kuat, serta manfaat ekonomi yang diharapkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Share :