Home Daerah

Respons Singkat Wabup & Sikap Bungkam Camat Purwosari Sorotan Baru dalam Polemik Rehabilitasi Jalan Desa Donan

by Media Rajawali - 01 Mei 2025, 18:24 WIB

Bojonegoro, 1 Mei 2025 – Polemik proyek rehabilitasi jalan lingkungan di Desa Donan, Kecamatan Purwosari, Bojonegoro, kembali menjadi perhatian setelah Wakil Bupati Bojonegoro, Hj. Nurul Azizah, merespons konfirmasi dari salah satu media lokal hanya dengan kalimat singkat: “Matur Nuwun Mas" (Makasih, Mas).” Sementara itu, Camat Purwosari Drs. Moh Saipurrohim, yang sebelumnya sempat menyampaikan akan melakukan rapat koordinasi bersama pendamping desa, tidak memberikan jawaban saat dikonfirmasi ulang perihal hasil pertemuan tersebut.

Respons normatif dan sikap diam pejabat publik ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah upaya masyarakat mengawal transparansi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025. Proyek jalan rigid beton dan perbaikan paving yang disebut melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan Desa (Timlak) dinilai bermasalah, mulai dari penggunaan cor molen manual, dugaan material tidak sesuai spesifikasi, hingga paving blok bekas yang digunakan secara tambal sulam.

Pakar hukum administrasi dari Universitas Darul Ulum Jombang, Zuhdan Haris Zamzami, ST, SH, menilai bahwa sikap Camat yang memilih bungkam menunjukkan kegagalan fungsi kontrol dan supervisi administratif di tingkat kecamatan. “Sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2020, camat memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Diam bukanlah pilihan dalam situasi ini,” tegasnya.

Sementara Kepala DPMD Bojonegoro, Machmuddin, AP., MM., dalam pernyataan sebelumnya, mengaku telah meminta Camat Purwosari untuk melakukan pengecekan ulang dan menyampaikan laporan resmi. Namun hingga hari ini, menurutnya, belum ada laporan hasil konkret yang diterima oleh dinas.

Baca juga:

Kondisi ini memperkuat kekhawatiran publik akan lemahnya mekanisme pengawasan berjenjang dalam pelaksanaan Dana Desa. Terlebih, proyek yang dimaksud tak memasang papan informasi publik dan tanpa standar keselamatan kerja (K3), yang jelas bertentangan dengan Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Pertanyaan pun muncul: mengapa justru media lain hadir dengan pemberitaan pembelaan terhadap pekerjaan yang secara kasat mata menyalahi standar teknis? Narasi semacam ini tak hanya membingungkan publik, tetapi juga dikhawatirkan mengaburkan urgensi evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan yang dibiayai dari uang negara.

Sudah sepatutnya Camat Purwosari tidak hanya hadir dalam narasi klarifikasi, melainkan tampil tegas dengan sikap transparan dan bertanggung jawab, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

REDAKSI 

Share :