TUBAN — Jawa Timur ' Setelah sempat menimbulkan keluhan dari masyarakat karena tak kunjung diratakan, timbunan pedel (batu kapur) di Gang Sawo, Desa Menilo, Kecamatan Soko, akhirnya mulai mendapatkan respons nyata dari pemerintah daerah. 'Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban bergerak cepat setelah menerima informasi dari awak media.
Kepala Dinas PUPR PRKP, Agung Supriyadi, melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi MediaRajawali.id pada Kamis pagi (26/6/2025), menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.
“Matur suwun infonya. Segera kami teruskan ke teman-teman Bidang dan UPTD untuk cek lokasi dan tindak lanjutnya,” tulis Agung dalam pernyataan tertulisnya.
Tidak hanya berhenti pada komitmen administratif, Agung juga menyampaikan bahwa rekan-rekan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) telah mengunjungi lokasi dan mulai mengambil langkah-langkah teknis. Foto yang dikirimkan kepada redaksi menunjukkan sejumlah pekerja sedang mulai merapikan timbunan batu yang sebelumnya dibiarkan menutup sebagian badan jalan.
Baca juga:
“Info hari ini ditindaklanjuti oleh teman-teman UPTD,” tambahnya. “Nanti langsung digilas alat berat,” tegas Agung, mengisyaratkan bahwa proses pemerataan akan segera rampung demi memulihkan akses warga.
Sebagaimana diketahui, jalan di Gang Sawo yang berstatus sebagai jalan kabupaten itu sempat mengalami keausan. Bantuan material dari pihak ketiga disalurkan melalui fasilitasi kepala desa, namun sempat menimbulkan polemik lantaran urukan batu dibiarkan menumpuk lebih dari seminggu tanpa ada tindakan pemerataan. Akibatnya, mobil dan pengendara sepeda motor kesulitan melintasi, terutama saat malam hari.
Respons cepat dari Dinas PUPR PRKP ini diapresiasi oleh warga sekitar yang telah lama menunggu kejelasan atas kondisi jalan tersebut.
Dalam konteks regulasi, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menegaskan bahwa setiap penyelenggara jalan berkewajiban memastikan fungsi pelayanan jalan berjalan optimal, aman, dan lancar. Respons dinamis dari pemerintah daerah Tuban ini menjadi contoh implementasi nyata terhadap amanat undang-undang tersebut.
Kehadiran alat berat yang dijanjikan menjadi titik balik atas kondisi stagnan yang sempat terjadi. Harapannya, langkah cepat ini tak hanya menyelesaikan permasalahan teknis di lapangan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap responsibilitas dan profesionalisme birokrasi daerah.
REDAKSI