Home Daerah

Respons Awal Muncul dari Bupati dan Kadis PMD Bojonegoro: Sorotan Proyek Jalan Usaha Tani Kalirejo Kian Menguat

by Media Rajawali - 09 Juni 2025, 12:17 WIB

Bojonegoro — Setelah keheningan mencolok dari pihak Pemerintah Desa Kalirejo dan Kecamatan Ngraho terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Peting, akhirnya sinyal perhatian mulai terlihat dari jajaran pemerintah kabupaten.

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, melalui pesan singkat WhatsApp kepada redaksi MediaRajawali.id, menyampaikan kesiapannya untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat maupun media.

“Nyuwun masukannya, Mas. Terima kasih,” tulis Bupati Setyo Wahono dengan nada terbuka namun diplomatis.

Sementara itu, dari sisi teknis pemerintahan desa, MACHMUDDIN, AP., MM., selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bojonegoro, turut memberikan pernyataan melalui pesan singkat:

 “Suwun, saya konfirm dulu ke Camat.”

Pernyataan ini memberi sinyal bahwa Dinas PMD tidak mengabaikan isu tersebut dan tengah menelusuri informasi dari pihak kecamatan sebagai pembina langsung Pemerintah Desa Kalirejo.

Seperti diberitakan sebelumnya, proyek JUT senilai Rp178.717.983 yang bersumber dari Dana Desa (DD) diduga dikerjakan tanpa prosedur teknis pemadatan dasar. Fakta lapangan yang dihimpun menunjukkan adanya amblesan di beberapa titik cor blok, serta jumlah blok yang dipasang hanya sekitar 400 unit, dengan estimasi total biaya fisik berkisar Rp78 juta jauh di bawah nilai anggaran yang tertulis dalam papan proyek.

Baca juga:

Sikap diamnya Kepala Desa Sujud dan Camat Ngraho Yudhistira Ardhi Nugraha, S.STP., MM. kian memperkuat sorotan publik atas dugaan lemahnya pengawasan dan potensi manipulasi anggaran.

Sejalan dengan arahan dari Pasal 26 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa diwajibkan melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi. Dalam situasi seperti ini, publik mengharapkan agar tidak hanya Dinas PMD, tetapi juga Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum segera turun melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 secara gamblang menugaskan Camat sebagai pengawas dan pembina teknis atas pengelolaan Dana Desa, termasuk menindaklanjuti laporan dari media dan masyarakat.

Pernyataan awal dari Bupati dan Kadis PMD menjadi titik terang bagi harapan publik akan adanya penanganan serius atas persoalan ini. Namun demikian, tanpa langkah konkret dan audit investigatif, ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola dana desa akan terus menguat.

“Kami menunggu tindakan nyata dari Pemkab Bojonegoro. Penegakan akuntabilitas tidak cukup hanya dengan klarifikasi lewat WhatsApp,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

Ketika suara rakyat bersandar pada media, dan ketika pejabat desa memilih bungkam, maka tanggung jawab moral dan hukum berada pada pundak pemimpin daerah. Respons terbuka Bupati dan Kepala Dinas PMD harus diterjemahkan ke dalam tindakan institusional bukan sekadar basa-basi birokrasi.

Kini, bukan hanya warga Kalirejo yang menanti, tetapi seluruh publik Bojonegoro mengamati: akankah kasus ini menjadi awal perubahan, atau justru tenggelam dalam tradisi diam dan pembiaran?

REDAKSI 

Share :