BOJONEGORO – Kegiatan apel siaga dan razia gabungan yang dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro bersama aparat penegak hukum (APH) pada Rabu (18/02/2026) menuai perhatian publik. Alih-alih meredakan kekhawatiran masyarakat terkait isu dugaan peredaran narkotika di dalam lapas, pelaksanaan razia tersebut justru mendapat sorotan dari sejumlah pegiat anti narkotika di Bojonegoro.
Mereka mempertanyakan efektivitas dan keseriusan langkah yang diambil dalam menjawab keresahan yang berkembang di tengah masyarakat.
Razia tersebut dilaksanakan di tengah mencuatnya isu dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut dikendalikan dari dalam lapas. Harapannya, kegiatan itu menjadi jawaban atas keresahan publik. Namun, alih-alih meredam kecurigaan, sidak tersebut dinilai belum menyentuh substansi persoalan yang berkembang.
Ketua Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bojonegoro (LAN), Kusprianto ST, menyampaikan kritik terbuka atas pelaksanaan razia tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan prosedural yang menimbulkan tanda tanya besar.
“Secara prosedur, ada hal mendasar yang tidak dilakukan. Sidak ini terkesan hanya merespons sorotan publik, bukan membongkar akar persoalan,” ujar Kusprianto saat dikonfirmasi, Kamis (19/02/2026).
Sorotan utama tertuju pada tidak dilaksanakannya tes urine, baik kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) maupun kepada seluruh petugas lapas yang bertugas saat razia berlangsung. Padahal, dalam praktik penegakan hukum terkait dugaan peredaran narkotika di lingkungan tertutup seperti lembaga pemasyarakatan, tes urine merupakan instrumen penting untuk mengukur indikasi penyalahgunaan.
Menurut Kusprianto, langkah tersebut seharusnya menjadi prosedur standar apabila sidak benar-benar diarahkan untuk mengungkap dugaan peredaran narkotika secara komprehensif.
Baca juga:
“Tanpa tes urine, sulit memastikan apakah benar-benar tidak ada penyalahgunaan. Sidak seharusnya menyeluruh, tidak tebang pilih, dan hasilnya perlu dipublikasikan agar tidak memunculkan kecurigaan baru,” tegasnya.
Ia menambahkan, transparansi menjadi kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan publik. Ketertutupan informasi, lanjutnya, justru berpotensi memperpanjang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Lebih jauh, LAN menilai lemahnya pengawasan tidak dapat dilepaskan dari minimnya sinergi dan koordinasi antarinstansi terkait. Padahal, penanganan narkotika memerlukan pendekatan terpadu, melibatkan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta lembaga teknis yang memiliki kewenangan khusus.
Dalam konteks itu, Kusprianto kembali menegaskan urgensi pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bojonegoro (BNNK) di Bojonegoro. Keberadaan lembaga tersebut dinilai penting untuk memperkuat pengawasan, pencegahan, hingga penindakan secara terstruktur di tingkat kabupaten.
Selain itu, ia juga mendorong pemerintah daerah agar merealisasikan pembangunan rumah rehabilitasi khusus bagi korban penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, tanpa fasilitas rehabilitasi yang memadai, penanganan kasus narkotika akan selalu berorientasi pada penindakan semata, bukan pemulihan.
“Satu sisi penegakan hukum harus tegas, tetapi di sisi lain korban penyalahgunaan juga harus mendapat ruang rehabilitasi yang layak. Tanpa itu, kita hanya memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya,” ujarnya.
Sorotan dari LAN ini memperkuat desakan agar penanganan isu narkotika, khususnya yang berkaitan dengan dugaan peredaran di dalam lapas, dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar agenda seremonial yang berulang.
Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap integritas lembaga pemasyarakatan, akuntabilitas dan keterbukaan menjadi fondasi utama. Tanpa keduanya, setiap razia berisiko dipersepsikan sebagai rutinitas administratif yang gagal menjawab persoalan mendasar yang tengah dipertanyakan publik.