- SUMBER : SMSI
NGANJUK – Pernyataan yang menyamakan wartawan, jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat dengan istilah “londo ireng” menuai kecaman dari organisasi-organisasi pers di Kabupaten Nganjuk.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Nganjuk menilai penggunaan istilah bernuansa kolonial tersebut tidak hanya merendahkan martabat profesi, tetapi juga berpotensi mengaburkan posisi pers dalam kehidupan demokrasi.
Sikap tegas itu disampaikan sebagai bentuk solidaritas antarorganisasi pers sekaligus pengingat bahwa kemerdekaan pers merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua PWI Nganjuk, Bagus Jati Kusumo, menegaskan bahwa penggunaan istilah “londo ireng” untuk menyebut kalangan pers merupakan pernyataan yang tidak tepat dan tidak layak digunakan untuk menggambarkan profesi yang memiliki fungsi strategis dalam kehidupan bernegara.
Kami mengecam keras pernyataan yang mengaitkan wartawan, jurnalis, dan lembaga swadaya masyarakat dengan istilah ‘londo ireng’. Istilah tersebut bernuansa kolonial, merendahkan martabat profesi, serta mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin secara tegas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Bagus Jati Kusumo, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, pers tidak seharusnya ditempatkan sebagai lawan atau musuh pemerintah. Sebaliknya, pers memiliki peran sebagai mitra kritis yang menjalankan fungsi kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, sekaligus mengawal jalannya pemerintahan agar tetap berada dalam koridor transparansi dan akuntabilitas.
Pernyataan semacam itu sangat tidak layak diutarakan oleh seorang pemimpin negara,” imbuhnya.
Baca juga:
Bagus menegaskan, kritik yang disampaikan pers bukanlah bentuk permusuhan. Dalam negara demokrasi, kritik merupakan bagian dari mekanisme kontrol yang diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan publik dapat diuji, dikawal, dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Selama ini kami berperan sebagai pengawas sekaligus penyeimbang kekuasaan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Pers yang independen dan berintegritas menjadi jaminan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif mengawal setiap kebijakan publik,” katanya.
Sikap tersebut mendapat dukungan dalam semangat kebersamaan organisasi pers di Nganjuk. PWI, IJTI, dan SMSI menyerukan agar seluruh insan pers tidak terpecah oleh berbagai bentuk pelabelan yang dapat merendahkan profesi maupun melemahkan independensi pers.
Bagi ketiga organisasi tersebut, perbedaan platform dan karakteristik media tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan solidaritas ketika kemerdekaan pers menghadapi ancaman, baik dalam bentuk tekanan, intimidasi, maupun narasi yang merendahkan profesi jurnalistik.
Pers, dengan seluruh dinamika dan kritiknya, merupakan bagian tak terpisahkan dari proses demokrasi. Wartawan bekerja untuk menghadirkan informasi, membuka ruang publik, mengungkap persoalan, serta memastikan masyarakat memperoleh haknya untuk mengetahui berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Karena itu, PWI, IJTI, dan SMSI Nganjuk mengajak seluruh jurnalis untuk tetap menjaga profesionalitas, memegang teguh kode etik jurnalistik, serta memperkuat solidaritas dalam mempertahankan kemerdekaan pers.
Kami mengajak seluruh rekan jurnalis untuk tetap teguh pada prinsip, menjaga solidaritas, dan terus memegang teguh amanah menjaga demokrasi negara ini bersama-sama,” pungkas Bagus.
Seruan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pers bukanlah musuh demokrasi. Sebaliknya, pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu fondasi penting untuk memastikan kekuasaan tetap dapat diawasi dan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan suara. Rapatkan barisan. Jaga marwah profesi. Pertahankan kemerdekaan pers.