Home Hukum

Putusan Praperadilan Berlaku Seketika, Advokat Bojonegoro Tegaskan Tahanan Harus Segera Dibebaskan

by Media Rajawali - 09 Juni 2026, 12:12 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

BOJONEGORO — Putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan pemohon tidak hanya menjadi penegasan atas adanya kekeliruan dalam proses penegakan hukum, tetapi juga menghadirkan konsekuensi hukum yang wajib dilaksanakan segera setelah dibacakan di ruang sidang.

Prinsip tersebut kembali menjadi sorotan setelah Advokat Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan praperadilan yang menyatakan penangkapan atau penahanan tidak sah memiliki kekuatan hukum sejak diucapkan oleh hakim dan tidak memerlukan penundaan pelaksanaan dengan alasan administrasi.

Bambang, yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 13 Mei 2026, menjelaskan bahwa masih terdapat pemahaman keliru di sebagian kalangan yang menganggap pelaksanaan putusan harus menunggu salinan resmi putusan atau proses koordinasi administratif antara lembaga penegak hukum.

Menurutnya, pandangan tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum sejak dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum. Oleh karena itu, apabila hakim menyatakan penahanan tidak sah, maka pembebasan terhadap pihak yang ditahan dapat dan harus dilaksanakan saat itu juga tanpa menunggu proses administrasi tambahan,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut menegaskan salah satu prinsip fundamental dalam sistem peradilan, yakni bahwa kewibawaan putusan pengadilan lahir sejak hakim mengucapkannya dalam sidang terbuka. Dengan demikian, pelaksanaan putusan tidak bergantung pada kapan dokumen fisik diterima oleh para pihak yang berperkara.

Dalam konteks praperadilan, putusan yang mengabulkan permohonan pemohon memiliki dampak hukum yang signifikan. Selain membatalkan dasar hukum penangkapan atau penahanan yang dinyatakan tidak sah, putusan tersebut juga memulihkan kedudukan hukum pihak yang sebelumnya dikenai tindakan paksa oleh aparat penegak hukum.

Baca juga:

Bambang menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Artinya, tidak tersedia upaya hukum lanjutan terhadap putusan tersebut sehingga seluruh pihak wajib menghormati dan melaksanakannya secara penuh.

Ketika hakim telah menjatuhkan putusan, maka seluruh pihak harus tunduk pada putusan itu. Tidak ada ruang untuk menunda pelaksanaannya karena sifat putusan praperadilan adalah final dan mengikat,” katanya.

Secara hukum, putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan umumnya memunculkan beberapa konsekuensi sekaligus. Pertama, status penahanan yang sebelumnya dikenakan kepada seseorang menjadi gugur sehingga yang bersangkutan harus segera memperoleh kebebasannya. Kedua, terdapat pemulihan hak dan nama baik sebagai bentuk pengakuan bahwa proses hukum yang dijalankan sebelumnya mengandung cacat atau ketidaksesuaian prosedur. Ketiga, dalam kondisi tertentu, penyidikan dapat dihentikan apabila dasar hukum yang digunakan telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa keberlanjutan penahanan setelah adanya putusan yang menyatakan tindakan tersebut tidak sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru. Sebab, tindakan penahanan yang tetap dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dapat dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Dalam situasi demikian, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh berbagai langkah hukum yang tersedia, termasuk mengajukan tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Bambang, kepastian hukum harus menjadi landasan utama bagi seluruh aparat penegak hukum dalam menjalankan kewenangannya. Kepatuhan terhadap putusan pengadilan bukan hanya kewajiban institusional, melainkan juga bagian dari penghormatan terhadap prinsip negara hukum.

Tujuan hukum adalah menghadirkan keadilan sekaligus kepastian. Ketika pengadilan telah menetapkan suatu putusan, maka pelaksanaannya harus dilakukan secara konsisten agar hak-hak warga negara tetap terlindungi,” tegasnya.

Pandangan tersebut mempertegas posisi praperadilan sebagai instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Melalui mekanisme ini, pengadilan berfungsi memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak-hak dasar warga negara.

Pada akhirnya, putusan praperadilan bukan sekadar dokumen hukum formal yang tersimpan dalam berkas perkara. Putusan tersebut merupakan manifestasi dari prinsip checks and balances dalam negara hukum, yang bertujuan menjaga keseimbangan antara kewenangan aparat penegak hukum dan perlindungan terhadap kebebasan individu. Karena itu, ketika hakim telah mengetukkan palu dan membacakan putusan yang mengabulkan permohonan praperadilan, konsekuensi hukumnya berlaku seketika dan wajib dijalankan tanpa penundaan.

Share :