- Sumber : PJI [Persatuan Jurnalis Indonesia]
BOJONEGORO — Sebuah putusan pengadilan yang semestinya menjadi penegasan atas prinsip kepastian hukum justru memunculkan babak baru perdebatan hukum di Bojonegoro. Hanya beberapa jam setelah dinyatakan bebas melalui putusan praperadilan, seorang tersangka kembali diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro dalam sebuah penangkapan yang kini menjadi sorotan publik.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) tersebut memunculkan pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan penyidik pasca putusan praperadilan serta sejauh mana penghormatan terhadap putusan pengadilan dijalankan dalam praktik penegakan hukum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bojonegoro mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka. Dalam putusan yang dibacakan hakim, tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan sebelumnya dinyatakan tidak sah. Putusan tersebut secara hukum berlaku sejak diucapkan di persidangan dan wajib dilaksanakan tanpa menunggu salinan resmi putusan diterbitkan.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan praperadilan memiliki konsekuensi hukum yang harus segera dijalankan oleh seluruh pihak terkait.
Putusan berlaku sejak dibacakan. Karena itu pelaksanaannya harus dilakukan saat itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum," ujarnya.
Namun situasi berubah hanya beberapa jam kemudian. Pada malam hari sekitar pukul 22.14 WIB, pihak yang baru saja memperoleh kebebasan berdasarkan putusan pengadilan tersebut kembali ditangkap oleh penyidik di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.
Penangkapan ulang itu segera memicu perhatian luas. Di tengah masyarakat berkembang berbagai pertanyaan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam tindakan tersebut. Publik mempertanyakan apakah penyidik melakukan proses hukum baru yang berdiri sendiri atau masih menggunakan konstruksi perkara yang sebelumnya telah dipersoalkan dan diuji melalui mekanisme praperadilan.
Baca juga:
Dalam perspektif hukum acara pidana, penangkapan kembali terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan memang dimungkinkan. Namun kewenangan tersebut tidak bersifat mutlak dan harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar tidak bertentangan dengan prinsip due process of law.
Menurut Bambang, langkah penegakan hukum lanjutan harus didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru serta didukung oleh alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Harus ada Sprindik baru yang didukung sedikitnya dua alat bukti yang sah. Jika hanya menggunakan Sprindik lama atau alat bukti yang sama seperti yang sebelumnya dipersoalkan, tentu hal itu akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan tindakan tersebut," tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi titik sentral dari polemik yang berkembang. Sebab, substansi persoalan kini tidak lagi semata-mata menyangkut individu yang ditangkap, melainkan menyentuh prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana, yakni kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, dan penghormatan terhadap putusan pengadilan.
Tim kuasa hukum menilai transparansi menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat. Mereka menegaskan bahwa penjelasan resmi dari aparat penegak hukum diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang jelas mengenai dasar penyidikan, konstruksi perkara, serta alat bukti yang menjadi landasan penangkapan ulang tersebut.
Apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh berbagai langkah hukum lanjutan. Opsi yang disiapkan antara lain pengajuan praperadilan baru, pelaporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin kepada Propam Polda Jawa Timur, hingga gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Di tengah perhatian publik yang terus menguat, kasus ini kini menjadi ujian penting bagi kredibilitas proses penegakan hukum. Bukan hanya karena menyangkut sengketa hukum yang sedang berjalan, tetapi juga karena menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme kontrol peradilan atas tindakan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai dasar penyidikan maupun alat bukti yang digunakan dalam penangkapan ulang tersebut. Kejelasan informasi dari seluruh pihak terkait dinilai penting agar polemik yang berkembang dapat dijawab secara objektif, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dalam koridor yang menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi warga negara.