Home Daerah

Pungli Pembuatan KTP di Desa Ngemplak Bojonegoro: Oknum Perangkat Desa Diduga Tarik Uang Warga

by Media Rajawali - 11 Desember 2024, 17:49 WIB

Bojonegoro, Jawa Timur – Praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum perangkat desa kembali mencuat. Kali ini, warga Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro, dihebohkan dengan dugaan pungutan tidak sah yang dilakukan oleh seorang oknum perangkat desa dengan inisial ZD. Berdasarkan informasi yang dihimpun, ZD diduga menarik biaya antara Rp 100.000 hingga Rp 200.000 untuk pembuatan KTP elektronik dan sebesar Rp 50.000 per Kartu Keluarga (KK).

Tindakan ini melibatkan hampir seluruh warga desa yang harus membayar biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku. Praktik tersebut menimbulkan keresahan dan kekecewaan dari masyarakat, karena proses administrasi yang seharusnya berjalan tanpa biaya tambahan justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Seorang warga yang tak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami merasa terpaksa membayar karena jika tidak, proses pembuatan KTP dan KK kami akan tertunda atau dipersulit.” Warga yang menjadi korban merasa terjebak dalam situasi ini, dimana mereka seolah tidak memiliki pilihan selain membayar pungutan liar tersebut.

Melalui pesan WhatsApp yang diterima oleh media ini, oknum ZD mengaku bahwa warga yang ingin membuat KTP dan KK bisa mengikuti prosedur yang sudah ditentukan, tetapi dengan catatan adanya biaya tambahan yang disebutkan dalam pesan tersebut. Dalam pesan itu, ZD menulis:

"Ikut bantu menjelaskan bos sebetulnya kalau mau sesuai prosedur yg bersangkutan datang sendiri ke baldes langsung ke operator kecmtn buat IKD KTP elektronik baru cetak KTP, dan bila kehilangan ada juga minta kehilangan dari desa ke Polsek baru ke kecamatan gratis. Krn ada yg mau lewat jalan TOL jadi ada jasa tol ibarat orang bawa mobil kalau lewat tol dg yg lewat jalur TDK tol, makasih srn dan kritiknya."

Pesan ini memberikan indikasi bahwa ZD menyarankan agar warga menggunakan jalur "jalan tol" dengan biaya tambahan sebagai jalan pintas untuk proses pembuatan KTP dan KK, yang jelas melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Kepala Desa Ngemplak, Desy Irawati, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengaku baru mengetahui masalah ini dan berjanji akan segera menindaklanjuti keluhan tersebut. Dalam pesan yang diterima, Desy Irawati menyatakan:

"Maaf ini baru pulang anjangsana mas, habis mandi mau Ashar. Okey, akan saya tindak lanjuti untuk memanggil yang bersangkutan. Kulo tak Ashar."

Desy Irawati menyatakan akan memanggil oknum perangkat desa tersebut untuk klarifikasi dan mengatasi masalah ini.

Praktik pungli yang terjadi di Desa Ngemplak menambah panjang daftar masalah yang kerap mengganggu masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Warga berharap agar tindakan tegas diambil oleh pihak berwenang, baik dari pemerintah desa maupun pihak berwajib, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Selain itu, masyarakat menginginkan adanya transparansi dan kemudahan dalam proses administrasi tanpa adanya biaya tambahan yang tidak sah.

Pihak berwajib diharapkan segera turun tangan untuk menyelidiki dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat dalam pungli ini, guna memberikan efek jera dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah setempat.

Pungli dalam layanan publik, terutama yang melibatkan perangkat desa, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan mencederai integritas aparat pemerintahan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan perhatian serius terhadap masalah ini untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

REDAKSI

Share :