Home Nasional

Proyek Saluran di Sumurcinde Disorot, Galian Terbuka, Tanpa Rambu Memadai, Bekas Galian Ditumpuk di Jalan

by Media Rajawali - 15 Agustus 2025, 18:29 WIB

Oleh : Budi Hartono 

  • Minim Pengamanan, Potensi Pelanggaran Regulasi Mengintai Kontraktor dan Dinas Terkait

TUBAN – Proyek pembangunan saluran di Desa Sumurcinde, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, yang dibiayai APBD 2025 dengan nilai kontrak Rp482.155.785,22, memantik sorotan tajam publik. Galian sepanjang ratusan meter di tepi Jalan Raya Sumurcinde dibiarkan terbuka tanpa pengamanan memadai, hanya ditandai sebuah banner kecil yang nyaris tak berfungsi sebagai rambu peringatan. Parahnya lagi, tanah bekas galian justru ditumpuk di badan jalan, mempersempit jalur kendaraan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

Data LPSE Kabupaten Tuban menyebutkan proyek ini berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban, dengan pemenang tender CV. Rafa Jaya dari Kelurahan Ronggomulyo, Tuban. Pagu anggaran tercatat Rp487 juta, dengan HPS Rp486.995.961,00.

Pantauan lapangan pada Jumat, 15 Agustus 2025, pukul 16.51 WIB, memperlihatkan galian sedalam ±70 cm di jalan lurus yang menjadi akses utama warga. Tanah hasil galian menumpuk di atas badan jalan tanpa penutup atau pembatas. Kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) konstruksi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum lalu lintas karena menyebabkan hambatan fisik di jalur umum.

Baca juga:

Tidak adanya papan nama pekerjaan di lokasi menambah daftar pelanggaran. Peraturan Menteri PUPR Nomor 29/PRT/M/2006 dan aturan LKPP mewajibkan papan proyek berisi informasi lengkap, nama kegiatan, nilai kontrak, sumber dana, dan pelaksana, terpasang sejak awal pekerjaan.

  • Adapun pembuangan material galian ke badan jalan berpotensi melanggar sebagai berikut:
  • 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  • Pasal 274 ayat (1): Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan pada fungsi jalan sehingga membahayakan pengguna dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
  • Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.
  • Pasal 28 ayat (2): Termasuk membuang barang atau material ke jalan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
  • 2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Sistem Manajemen K3 Konstruksi, yang mengatur larangan menempatkan material sisa pekerjaan pada area lalu lintas aktif tanpa pengaman dan pengaturan yang sesuai standar.
  • 3. Peraturan Bupati Tuban Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, yang menegaskan setiap pelaksanaan pekerjaan wajib menjaga ketertiban lalu lintas dan tidak menghalangi hak pengguna jalan.
  • 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, yang melarang setiap tindakan yang membahayakan keselamatan publik di ruang terbuka.

Warga setempat mengaku resah. “Jalan jadi sempit, kalau malam gelap sekali. Motor dan mobil harus bergantian lewat. Kalau tidak hati-hati bisa masuk galian atau nyerempet tumpukan tanah,” keluh salah seorang warga.

Minimnya pengawasan dari dinas terkait dan kelalaian kontraktor ini berpotensi menjadi kelalaian berat (gross negligence). Tanpa tindakan segera, proyek yang seharusnya membawa manfaat justru dapat memicu kecelakaan fatal di Jalan Raya Sumurcinde.

Hingga berita ini diturunkan, pihak CV. Rafa Jaya maupun Dinas PUPR Kabupaten Tuban belum memberikan klarifikasi terkait minimnya rambu pengaman, penempatan material di badan jalan, dan ketiadaan papan proyek di lokasi.

Share :