Home Daerah

Proyek RPH Banjarsari Mangkrak, DPRD Soroti Pengawasan dan Pertanggungjawaban

by Media Rajawali - 25 April 2025, 13:37 WIB

Bojonegoro – Proyek pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) Banjarsari yang terletak di Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, kini menjadi sorotan tajam publik. Dengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah, proyek ini seharusnya menjadi fasilitas vital bagi masyarakat setempat. Namun, hingga kini, proyek tersebut mangkrak, belum berfungsi sesuai rencana, dan tak kunjung diserahterimakan. Selain itu, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semakin memperburuk citra proyek ini.

Mengutip Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 49.B/LHP/XVIII.SBY/05/2023, tertanggal 22 Mei 2023, halaman 21 ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp78.683.264,33 yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Proyek yang dikerjakan oleh CV DYUY Jaya Sakti, kontraktor asal Sidoarjo, ini juga dinilai melanggar Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, khususnya pada Pasal 27 ayat (6) huruf b, yang mengharuskan pembayaran dilakukan berdasarkan volume pekerjaan riil yang tercapai di lapangan. Temuan ini juga mengungkap lemahnya pengawasan oleh pihak Dinas PKPCK dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga berkontribusi terhadap kelalaian dalam pengawasan proyek.

Lebih lanjut, LHP BPK juga mencatat adanya indikasi kelebihan pembayaran yang mencapai Rp78.683.264,33, meskipun volume pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Proyek yang memiliki nilai pagu sebesar Rp8.802.014.422,00 ini seharusnya menjalani kontrol ketat, mengingat dana yang besar telah digelontorkan untuk pembangunan fasilitas publik ini. Namun, praktik pengelolaan yang tidak transparan dan lemahnya pengawasan menyebabkan temuan mencurigakan yang mencoreng integritas pengelolaan anggaran daerah.

Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, merespons masalah ini dengan tegas. "Kami akan segera memanggil dinas terkait dan melakukan pengecekan langsung di lapangan. Kami perlu mengetahui akar permasalahan dan segera mencari solusi untuk proyek yang sudah terlalu lama mangkrak ini," ujar Sukur dalam keterangan WhatsApp nya.

Baca juga:

Tanggapan dari DPRD ini diharapkan dapat membuka jalan bagi penyelesaian masalah yang telah berlangsung lama. Diharapkan, dengan pengawasan yang lebih ketat dan pertanggungjawaban yang jelas dari pihak terkait, masalah proyek mangkrak ini dapat diselesaikan dan fasilitas tersebut dapat segera dioperasikan untuk kepentingan publik.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PKPCK Bojonegoro mengenai langkah-langkah penyelesaian atau penjelasan terbuka kepada publik. Proyek yang menelan miliaran rupiah dana rakyat ini terus meninggalkan tanda tanya, baik terkait kondisi fisik bangunan yang retak, ketidaksiapan operasional, maupun administrasi yang tidak jelas.

Proyek ini tidak hanya merugikan dalam aspek fisik, tetapi juga telah mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Bangunan yang seharusnya menjadi simbol kemajuan kini malah berdiri sebagai monumen mangkrak yang meretakkan kepercayaan publik lebih dalam daripada retakan beton yang menganga di dindingnya.

Publik kini menunggu lebih dari sekadar klarifikasi. Mereka menanti bukti nyata bahwa pemerintah daerah masih memiliki komitmen dan keberanian untuk menegakkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek publik.

REDAKSI 

Share :