Home Daerah

Proyek Jalan Poros Tunggulrejo–Saringembat Dinilai Lalai terhadap Standar K3 dan Mutu Konstruksi

by Media Rajawali - 30 Oktober 2025, 12:09 WIB

  • Oleh : Budi Hartono

Tuban – Proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Poros Desa Tunggulrejo–Saringembat di Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, menuai sorotan publik. Hasil pantauan lapangan pada Kamis (30/10/2025) pukul 09.54 WIB di Jl. Raya Ngeduk, Dusun Singgahan, menunjukkan indikasi lemahnya pengawasan serta pelanggaran terhadap standar keselamatan kerja dan mutu konstruksi.

Proyek yang memiliki nilai pagu dan HPS sebesar Rp1.395.748.000,00 ini dimenangkan oleh CV Sugih Jaya Abadi, dengan nilai penawaran terkoreksi sebesar Rp1.375.302.061,42 dan hasil negosiasi akhir senilai Rp1.373.082.061,42. Dengan demikian, penurunan nilai penawaran dari HPS mencapai sekitar 1,63 persen, angka yang relatif kecil dan umumnya menunjukkan persaingan tender yang minim.

Berdasarkan dokumen kontrak, proyek ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tuban. Ruang lingkup pekerjaan meliputi pemeliharaan jalan sepanjang 1.751 meter, perbaikan bahu jalan sepanjang 1.751 meter dengan lebar 1 meter, serta pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) sepanjang 90 meter dengan tinggi 0,9 meter.

Namun, hasil investigasi lapangan menunjukkan sejumlah penyimpangan teknis. Beberapa bagian pengecoran TPT tampak tidak siku, permukaan beton terlihat kasar, dan pekerjaan terindikasi tidak melalui proses pemadatan serta finishing yang tidak sesuai standar Bina Marga. Selain itu, pekerja di lokasi ditemukan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, sepatu keselamatan, atau rompi reflektif.

Baca juga:

Padahal, menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum, setiap penyedia jasa wajib menerapkan K3 secara konsisten di lapangan, termasuk memastikan seluruh tenaga kerja mengenakan APD lengkap. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai kelalaian penyedia jasa dan lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait.

Dari sisi mutu pekerjaan, hasil pengecoran yang tidak rata dan tampak kasar juga berpotensi melanggar Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 (Revisi 2), khususnya pada Bab 5 mengenai pekerjaan beton struktural yang menekankan kualitas permukaan, rasio campuran, dan tingkat kepadatan. Permukaan beton yang tidak sesuai standar berisiko menurunkan kekuatan struktur dan mempercepat kerusakan dini pada konstruksi jalan.

Seorang pemerhati infrastruktur setempat menyebut, “Pekerjaan pemeliharaan jalan seharusnya bukan hanya formalitas proyek, tapi juga bentuk tanggung jawab moral terhadap keselamatan publik. Jika keselamatan pekerja dan kualitas pekerjaan diabaikan, maka manfaat proyek akan hilang sebelum waktunya.”

Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah, publik berharap Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tuban segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan di lapangan, termasuk meninjau ulang pengawasan teknis dan penerapan standar keselamatan.

Pekerjaan infrastruktur publik seharusnya tidak hanya dikejar selesai, tetapi juga harus mencerminkan integritas, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap regulasi. Sebab, pembangunan sejatinya bukan sekadar beton yang mengeras, melainkan tanggung jawab yang meneguhkan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola anggaran negara.

Share :