Home Daerah

Proyek Infrastruktur Desa Sandingrowo Disorot Pekerjaan Belum Selesai, Kualitas Dipertanyakan

by Media Rajawali - 05 November 2025, 23:22 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Tuban, Jawa Timur — Sejumlah warga Dusun Sundulan, Desa Sandingrowo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mempertanyakan transparansi dan mutu pekerjaan pembangunan infrastruktur desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu (5/11/2025), proyek yang berlokasi di RT/RW 05/01 tersebut tampak belum rampung, sementara sebagian struktur yang telah dikerjakan mulai mengalami keretakan meski belum difungsikan.

Material utama yang digunakan berupa batu kapur putih, disusun secara kasar dengan campuran adukan semen dari molen manual. Kondisi pekerjaan tampak tidak rapi, sebagian konstruksi digenangi air, dan permukaan batu terlihat belum melalui tahap perataan atau pengikatan yang kuat. Beberapa bagian struktur juga menunjukkan retakan dini, mengindikasikan adanya potensi kelemahan teknis pada metode pelaksanaan.

Yang lebih disorot masyarakat, proyek tersebut tidak mencantumkan papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Berdasarkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan Dana Desa wajib mencantumkan papan proyek berisi informasi nama kegiatan, lokasi, volume, sumber dana, nilai anggaran, serta pelaksana kegiatan. Ketidakhadiran papan informasi dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik yang menjadi asas utama dalam pengelolaan keuangan desa.

Menurut data yang dihimpun dari sistem daring Omspan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Desa Sandingrowo memperoleh alokasi Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp986.543.000. Dari jumlah tersebut, Rp466.581.400 telah disalurkan pada tahap pertama pada 11 Juni 2025 dengan status penyerapan 100 persen. Namun hingga awal November 2025, penyaluran tahap kedua belum terunggah dalam sistem Omspan, meski informasi di lapangan menyebut dana tersebut sudah terserap penuh oleh pemerintah desa.

Baca juga:

Warga setempat menyatakan kebingungan atas status pekerjaan tersebut. “Kami tidak tahu ini proyek apa, siapa yang mengerjakan, dan sumber dananya dari mana, karena tidak ada papan nama,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya. Ia menambahkan, masyarakat berharap pemerintah desa segera memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.

Kondisi proyek yang masih dikerjakan di bawah genangan air juga menimbulkan kekhawatiran terhadap daya tahan struktur. Secara teknis, pekerjaan pasangan batu di area basah tanpa pengeringan dan pemadatan memadai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi. Hal ini bertentangan dengan prinsip pelaksanaan pekerjaan fisik sebagaimana diatur dalam Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Infrastruktur Desa, yang menekankan pentingnya kontrol mutu bahan, metode kerja, dan lingkungan pelaksanaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari Pemerintah Desa Sandingrowo terkait sumber kegiatan dan penanggung jawab pekerjaan tersebut. Pihak Kecamatan Soko juga belum mengeluarkan keterangan mengenai tindak lanjut pengawasan atau pemeriksaan proyek tersebut.

Para pemerhati tata kelola desa menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas publik merupakan kunci keberhasilan program Dana Desa. “Setiap kegiatan pembangunan harus terbuka kepada masyarakat, baik dari aspek informasi anggaran maupun kualitas hasil pekerjaan. Ketertutupan justru membuka ruang bagi penyimpangan,” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang dimintai tanggapannya.

Kasus di Sandingrowo ini mencerminkan pentingnya pengawasan partisipatif masyarakat desa terhadap setiap penggunaan anggaran negara. Dengan dana yang begitu besar digelontorkan untuk peningkatan kesejahteraan, setiap rupiah seharusnya berwujud hasil nyata, bukan sekadar tumpukan batu kapur di pinggir jalan.

Share :