- Oleh : Budi Hartono
BOJONEGORO – Proyek pembangunan drainase yang didanai dari Dana Desa di Dusun Palangan, Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Pantauan tim redaksi di lapangan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan, mulai dari tidak adanya papan nama informasi proyek hingga penggunaan material yang dinilai tidak sesuai standar.
Hasil penelusuran menunjukkan, batu yang digunakan dalam konstruksi drainase tersebut sebagian besar berupa batu kapur, sedangkan pasir yang dipakai adalah pasir darat yang kualitasnya dikenal rendah. Kondisi ini memunculkan keraguan akan mutu serta ketahanan bangunan dalam jangka panjang.
Lebih jauh, hingga saat ini besaran anggaran proyek belum diketahui, lantaran informasi resmi melalui papan proyek yang seharusnya wajib terpasang di lokasi sama sekali tidak ditemukan. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, setiap kegiatan pembangunan harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta menjunjung tinggi azas manfaat bagi masyarakat desa.
Selain itu, dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa setiap penggunaan anggaran negara wajib disertai informasi yang terbuka kepada publik. Tidak adanya papan proyek bukan hanya pelanggaran etika transparansi, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk penyembunyian informasi publik.
Baca juga:
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Besah, Abdul Rohim, tidak memberikan jawaban. Namun, Camat Kasiman, Novita Sari, S.STP., M.PSDM, menegaskan telah menindaklanjuti temuan ini.
- “Noted. Besok pemanggilan kades dan timlak untuk klarifikasi,” tulis Camat Novita Sari melalui pesan WhatsApp pada Selasa (19/8) malam.
Sementara itu, hasil pemantauan tim redaksi di lokasi menunjukkan bahwa proyek drainase tersebut telah dibangun sepanjang kurang lebih 40 meter, meskipun dengan kualitas pengerjaan yang masih jauh dari harapan.
Praktik pembangunan yang terindikasi asal jadi ini jelas bertolak belakang dengan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa Dana Desa harus dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan.
Publik kini menanti langkah tegas pihak Kecamatan Kasiman serta aparat pengawas lainnya dalam mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Sebab, jika praktik seperti ini dibiarkan, bukan hanya masyarakat yang dirugikan, melainkan juga kredibilitas pemerintah desa yang dipertaruhkan.