- REDAKSI
BOJONEGORO – Proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menjadi perhatian serius publik setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Wakil Bupati Nurul Azizah bersama Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Inspeksi tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait kondisi jalan yang disebut mengalami kerusakan meski proyek belum lama selesai dikerjakan.
Dalam pemeriksaan di lapangan, tim melakukan pembongkaran sebagian konstruksi guna memastikan kesesuaian pekerjaan dengan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Langkah itu menegaskan bahwa pemeriksaan tidak hanya sebatas administrasi, tetapi juga menyentuh aspek teknis di lapangan. Meski demikian, di balik pemeriksaan fisik tersebut, berkembang sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai kapasitas serta rekam jejak pihak pelaksana proyek.
Kepala Desa Ngampal menjelaskan bahwa pekerjaan fisik, mulai dari Lapisan Pondasi Agregat (LPA) hingga tahap pengaspalan, dilaksanakan oleh CV Winarni Saputra. Ia menambahkan, untuk paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp200 juta, proses pengadaannya dilakukan melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga:
Di sisi lain, sebelumnya Wakil Bupati Nurul Azizah dalam forum sosialisasi yang turut dihadiri Bupati Setyo Wahono menegaskan bahwa pelaksanaan BKKD dilakukan dengan pola swakelola berbasis padat karya, sementara proses lelang hanya diperuntukkan bagi pengadaan material.
Perbedaan penjelasan tersebut membuat publik menunggu penjelasan yang lebih terang dan terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Selain itu, sebagian masyarakat juga mulai mempertanyakan rekam jejak perusahaan pelaksana proyek, khususnya terkait pengalaman sebelumnya dalam mengerjakan pekerjaan infrastruktur jalan.
Pertanyaan yang berkembang tidak hanya menyangkut kualitas teknis pekerjaan, tetapi juga latar belakang badan usaha yang digunakan. Apakah perusahaan tersebut memiliki pengalaman yang relevan di bidang konstruksi jalan? Apakah badan usaha tersebut dikelola langsung oleh pemilik atau direkturnya sendiri? Dan apakah CV yang tercantum sebagai pelaksana proyek di Desa Ngampal benar-benar perusahaan yang dimiliki dan dikelola langsung oleh yang bersangkutan?
Sejumlah pertanyaan tersebut muncul sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, sekaligus untuk memastikan proyek dilaksanakan secara profesional, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini ditayangkan, hasil resmi pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Bojonegoro masih dalam proses dan belum diumumkan kepada publik. Redaksi juga terus berupaya menghubungi pihak pelaksana proyek untuk mendapatkan penjelasan atas berbagai pertanyaan yang berkembang.
Masyarakat kini menunggu klarifikasi serta hasil evaluasi tersebut, dengan harapan kualitas pembangunan tetap terjaga dan pengelolaan dana publik dilakukan secara terbuka serta sesuai aturan yang berlaku.