- REDAKSI
BOJONEGORO – Polemik proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Dusun Jambangan, Desa Bakalan, Kecamatan Tambakrejo, semakin menjadi perhatian publik.
Sorotan awal muncul karena dugaan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan. Namun pernyataan Kepala Desa Bakalan justru memunculkan pertanyaan baru.
Dalam keterangannya kepada awak media, Kades mengaku tidak memahami secara detail teknis pengerjaan proyek tersebut. Ia juga menyebut bahwa pelaksana proyek bukan sepenuhnya ditentukan oleh desa.
Kades menyebut beberapa nama, di antaranya Pak Andik, Pak Aditya, serta pelaksana proyek yang disebut bernama Pak Ngalimun. Menurut pengakuannya, proyek yang berjalan saat ini dikerjakan oleh Pak Ngalimun bersama pihak pelaksana yang ditunjuk, sementara pemerintah desa merasa tidak sepenuhnya memiliki kendali teknis dalam pelaksanaannya.
Padahal berdasarkan dokumen Rencana Penggunaan Bantuan Keuangan Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2025, anggaran tersebut merupakan bantuan keuangan khusus kepada desa. Artinya, secara aturan pelaksanaannya melekat pada pemerintah desa melalui Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak).
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan pembangunan desa.
Baca juga:
Kemudian dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan yang ditetapkan oleh kepala desa.
Selain itu, dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa dijelaskan bahwa pengadaan di desa pada prinsipnya dilakukan secara swakelola dengan mengutamakan partisipasi masyarakat setempat.
Jika benar pelaksana proyek ditentukan dari pihak luar dan desa tidak bisa mengatur sendiri jalannya pekerjaan di lapangan, maka hal ini jelas menimbulkan masalah.
Dengan kata lain, desa tetap menanggung risiko administratif dan hukum, meskipun tidak mengatur langsung pelaksanaan proyeknya. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat tentang sejauh mana proyek benar-benar diawasi dan dijalankan sesuai rencana.
Bahkan apabila dalam pelaksanaannya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara, hal tersebut dapat mengarah pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Pak Andik, Pak Aditya, dan Pak Ngalimun untuk mendapatkan klarifikasi dan hak jawab.
Tim media akan terus mengawal perkembangan persoalan ini guna memastikan penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan. Ruang hak jawab terbuka bagi seluruh pihak terkait demi menjaga keberimbangan informasi.