Home Nasional

Program Ketahanan Pangan Di Desa Kalen Blora Berupa Hewan Ternak Ludes Tak Tersisa

by Media Rajawali - 01 November 2024, 13:14 WIB

Blora Jateng mediarajawali.id //'Program ketahanan pangan berupa enam ekor hewan ternak sapi di Desa Kalen Kecamatan Kedungtuban Kabupaten Blora Jawa Tengah yang bersumber dari dana desa Anggaran tahun 2022 senilai 160jt kini telah menjadi sorotan publik. Jumat 01/11/2024

Hal ini terjadi setelah diketahui masyarakat setempat yang tak mau di sebutkan namanya mengungkapkan bahwa hewan ternak yang telah dibeli menggunakan dana tersebut telah dijual oleh oknum Kepala desa yang juga berpofesi sebagai penjual sapi (Blantik Sapi). Ludes tak tersisa, namun belum ada pengadaan ulang hingga kini.

Masyarakat kecewa akan tindakan yang dilakukan Kepala desa yang hanya bertujuan untuk mementingkan dirinya sendiri tanpa memikirkan dampak yang nantinya mengarah ke pidana. Ungkapnya

Tindakan korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. 

Baca juga:

Selain itu, pengelolaan keuangan desa juga diatur dalam beberapa regulasi, seperti:

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan keuangan desa secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan tertib 

Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 yang mengatur dana desa sebagai dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 

Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur dana desa yang bersumber dari APBN 

Dana desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Sampai berita ini di tulis, Kepala Desa Kalen Puryono saat di konfirmasi melalui pesan singkat whatsapp mengungkapkan bahwa hewan ternak memang telah dijual dan sudah belikan lagi.Tuturnya

Share :