Home Internasional

Polsek Palas Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Lampung Selatan

by Media Rajawali - 05 Februari 2025, 23:46 WIB

Lampung Selatan – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Palas berhasil mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor, MAA (19), warga Desa Mandala Sari, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 2 Februari 2025, di kediaman tersangka tanpa perlawanan.

Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku ditangkap bersama barang bukti yang terkait dengan kejahatan tersebut.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka MAA mengakui telah meminjam sepeda motor milik korban, AAN (18), seorang pelajar asal Desa Kedaung, Kecamatan Sragi, namun tidak mengembalikannya," ujar AKP Andi Yunara.

Kasus penggelapan ini bermula pada Sabtu, 18 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, di Dusun Laksana Mulya/Siring 20, Desa Bandan Hurip, Kecamatan Palas. Saat itu, korban meminjamkan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2016 dengan nomor polisi BE 7246 BQ kepada tersangka. Namun, kendaraan tersebut tidak dikembalikan hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Baca juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah menjual motor korban melalui transaksi online dengan sistem cash on delivery (COD) seharga Rp2.800.000, jauh di bawah harga pasar. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka tidak bertindak sendirian. Seorang rekan pelaku yang berinisial A saat ini masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang ancamannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp900.000.

Kapolsek Palas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka serta waspada terhadap modus kejahatan penggelapan yang semakin marak. "Kami mengingatkan agar warga lebih selektif dalam mempercayakan barang berharga mereka kepada orang lain, terutama dalam transaksi jual beli kendaraan secara daring," pungkasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti, termasuk BPKB serta STNK kendaraan, telah diamankan di Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut.

Nzr/hms

Share :