Home Internasional

Polsek Katibung Gerebek Sarang Narkoba, Amankan 19 Paket Sabu di Lampung Selatan

by Media Rajawali - 19 November 2024, 17:20 WIB

Lampung Selatan,– Unit Reskrim Polsek Katibung, Polres Lampung Selatan (Lamsel), mengukir prestasi dalam pemberantasan narkoba dengan penggerebekan sebuah kontrakan yang menjadi pusat peredaran narkotika. Berlokasi di belakang taman hiburan Pantai Selaki, Desa Tarahan, operasi ini berhasil menggagalkan aktivitas peredaran sabu dengan barang bukti 19 paket siap edar.

Penggerebekan yang berlangsung pada Senin (18/11/2024) pukul 23.30 WIB ini menjadi bukti nyata kolaborasi masyarakat dan kepolisian. Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan bahwa operasi ini diawali dari laporan warga yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut.

“Kami segera bertindak setelah menerima informasi dari masyarakat. Ini menunjukkan pentingnya peran aktif warga dalam mendukung pemberantasan narkoba,” ujar Kapolres Yusriandi pada Selasa (19/11/2024).

Ketika petugas tiba di lokasi, kontrakan dalam kondisi gelap gulita, namun suara aktivitas dari dalam menguatkan dugaan adanya aktivitas ilegal. Setelah mengamati situasi, petugas mendobrak pintu kontrakan dan mendapati tiga pria sedang mengemas sabu ke dalam plastik klip bening.

Namun, dalam proses penggerebekan, satu pelaku berhasil melarikan diri melalui pintu belakang. “Pengejaran terhadap pelaku yang kabur masih terus dilakukan, dan kami optimistis segera menangkapnya,” tegas Kapolres.

Barang bukti yang ditemukan di lokasi meliputi 19 paket sabu siap edar, dua pirek kaca bekas pakai, satu alat hisap sabu, dua ponsel merek Xiaomi, dan 30 plastik klip kosong. Penemuan ini mengindikasikan skala dan keterorganisasian aktivitas pengemasan narkotika di tempat tersebut.

Baca juga:

Dua pelaku yang berhasil diamankan, BA (24) dan M (27), adalah warga Desa Tarahan. Dalam pemeriksaan awal, keduanya mengaku mendapatkan pasokan dari seorang bandar berinisial J. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas menggeledah rumah J dengan disaksikan keluarganya, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.

“Kami akan terus mendalami peran J dalam jaringan ini. Operasi ini tidak akan berhenti sampai seluruh rantai jaringan ini terungkap,” lanjut Kapolres.

Dua tersangka yang ditangkap kini dijerat dengan Pasal 112, 114, dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman berat.

Kasus ini telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan segala aktivitas mencurigakan. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutup Kapolres.

Penggerebekan ini menjadi peringatan bagi jaringan pengedar narkoba bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aktivitas peredaran narkotika di Indonesia. Operasi ini juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan bebas dari ancaman narkoba.

Penulis: Nazruddin

Editor: Redaksi

Share :