- Sumber: Humas Polres Bojonegoro || Oleh: Budi Hartono
Bojonegoro, – Polsek Kapas, jajaran Polres Bojonegoro, berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian delapan bungkus rokok melalui mekanisme keadilan restoratif. Kasus yang sempat viral di media sosial ini melibatkan seorang remaja berinisial MDP (19), warga Desa Kalicilik, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa malam (03/03/2026).
Korban, Machfud, seorang pedagang dari Desa Padangmentoyo, Kecamatan Kapas, memilih menyelesaikan masalah tersebut secara damai. Keputusan ini muncul setelah melalui proses penyidikan awal dan gelar perkara khusus, dengan mempertimbangkan nilai kerugian yang relatif kecil serta kesediaan kedua belah pihak untuk berdamai.
Menurut Kapolsek Kapas, AKP Sudarsono, peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban meninggalkan rumah untuk menunaikan salat tarawih, meninggalkan toko dan pintu rumah dalam keadaan tertutup. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku datang dengan niat membeli rokok. Melihat jendela samping rumah dalam kondisi terbuka, pelaku memasuki rumah melalui kamar belakang dan menuju toko.
Pelaku mengambil delapan bungkus rokok jenis Gajah Baru Filter dan hendak keluar melalui jalur yang sama. Namun aksinya berhasil digagalkan korban yang baru kembali ke rumah,” jelas AKP Sudarsono.
Baca juga:
Setelah tertangkap tangan, pelaku tidak melarikan diri maupun melakukan perlawanan. MDP bahkan langsung meminta maaf kepada korban. Pelaku kemudian diamankan di Balai Desa Padangmentoyo sebelum dibawa ke Polsek Kapas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban tidak menuntut karena kerugian yang relatif kecil dan mempertimbangkan kondisi keluarganya yang tengah merawat istri yang sakit parah. Dengan demikian, perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Restorative justice menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta menyelesaikan perkara secara musyawarah, bukan semata-mata melalui penegakan hukum formal. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan umumnya diterapkan pada tindak pidana ringan atau delik aduan, dengan syarat tidak menimbulkan dampak luas di masyarakat.
AKP Sudarsono menegaskan bahwa pendekatan ini tidak hanya menekankan aspek hukum, tetapi juga nilai kemanusiaan, usia pelaku, kondisi sosial ekonomi, serta itikad baik kedua pihak untuk berdamai. “Kami ingin menegakkan keadilan sambil tetap mempertimbangkan kemanusiaan dan konteks sosial masyarakat,” ujarnya.
Menjelang momentum Ramadan dan Idul Fitri, Kapolsek Kapas mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Warga diharapkan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, tidak mudah terpancing isu di media sosial, dan mengutamakan penyelesaian masalah melalui musyawarah apabila memungkinkan.
Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama Ramadan hingga Idul Fitri. Segera laporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas,” pungkas AKP Sudarsono.