Home Internasional

Polsek Candipuro Gerebek Narkoba di Titiwangi, Amankan Tiga Tersangka

by Media Rajawali - 18 November 2024, 14:09 WIB

Lampung Selatan, 18 November 2024 – Kepolisian Sektor Candipuro berhasil menggagalkan peredaran narkoba di wilayah Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, dengan menggerebek sebuah kontrakan yang diduga sebagai tempat transaksi dan pesta narkotika. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni PS (28), seorang buruh, bersama dua perempuan berinisial M (42) dan PRK (19).

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga setempat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa tim penyelidik mendapat informasi bahwa kontrakan itu sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi melakukan penggerebekan dengan cepat dan tepat.

“Penggerebekan ini dilakukan setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tempat ini sering digunakan untuk pesta narkoba. Kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan ketiga tersangka,” ungkap AKP Farid.

Selama penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa pirek berisi sisa sabu, alat hisap bong, dan satu butir ekstasi berwarna hijau merk Rle, yang disembunyikan di kamar mandi dan dapur kontrakan. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti empat unit ponsel, uang tunai sebesar Rp 285.000, dan satu unit sepeda motor.

Dari pengakuan tersangka PS, ia mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pemasok yang berasal dari wilayah lain. “Kami masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka dan pemasoknya. Proses penyidikan masih berlangsung,” lanjut Kapolsek.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana berat bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Mereka kini telah ditahan di Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Candipuro terus mengingatkan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami berkomitmen untuk terus memerangi narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat,” tegas AKP Farid.

Barang Bukti yang Diamankan:

Dua buah korek api gas

Baca juga:

Empat unit handphone

Satu butir ekstasi jenis hijau merk Rle

Satu plastik klip bekas pakai

Satu buah pirek

Satu gelas Aqua sebagai alat isap

Uang tunai sebesar Rp 285.000

Satu unit sepeda motor merk Honda Beat

Dengan pengungkapan ini, Polsek Candipuro telah berhasil mencegah penyebaran narkoba yang dapat merusak generasi muda dan masyarakat secara umum. Keberhasilan ini menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan narkoba di wilayah mereka.

Nazruddin

Share :