Home Nasional

Polres Tuban Sita 65 Motor Knalpot Brong dalam Operasi Sepekan

by Media Rajawali - 08 September 2025, 19:03 WIB

  • Oleh : Budi Hartono 

Tuban – Dalam kurun waktu satu pekan, 1 hingga 7 September 2025, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban berhasil mengamankan sedikitnya 65 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan.

Wakapolres Tuban, Kompol Achmad Robial, dalam keterangan pers pada Senin (8/9/2025) menegaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil pemantauan melalui media sosial. “Banyak keluhan terkait konvoi motor dengan knalpot brong. Kami juga memantau langsung di seluruh pos, sehingga patroli siang maupun malam terus digencarkan,” ujar perwira yang sebelumnya menjabat Wakapolres Ngawi itu.

Baca juga:

Dalam operasi yang digelar bersama Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Moh. Imam Reza, aparat tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menyita seluruh kendaraan bermotor yang melanggar aturan. “Sebanyak 65 motor berhasil diamankan. Mayoritas menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spektek. Kendaraan ini akan kami tahan selama dua bulan, dengan tilang sebagai konsekuensi hukum. Pemilik baru dapat mengambilnya setelah mengganti knalpot sesuai standar pabrikan,” tegas Kompol Robial.

Lebih jauh, ia mengungkapkan bahwa sebagian besar motor berknalpot brong tersebut kerap digunakan untuk ajang balap liar. Untuk itu, Polres Tuban juga menurunkan tim Jatanras guna mengantisipasi potensi kericuhan dan aksi tawuran yang kerap menyertai aktivitas ilegal tersebut. “Kami akan terus meningkatkan patroli, baik skala besar maupun secara rutin siang dan malam. Upaya ini demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tambahnya.

Dari hasil pendataan, pelanggaran ini didominasi oleh kalangan pelajar. Bahkan, tidak sedikit pelaku yang berasal dari luar Tuban dan sengaja berkeliling di pusat kota. Hal tersebut semakin memperkuat alasan bagi aparat untuk melakukan tindakan tegas.

Sebagai catatan, regulasi nasional mengatur bahwa ambang batas kebisingan knalpot sepeda motor maksimal berada pada 80 desibel. Sementara untuk kendaraan bermotor di atas 175 cc, toleransi diberikan hingga 83 desibel. Dengan dasar aturan inilah, Polres Tuban menekankan pentingnya masyarakat menaati hukum demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman.

  • “Imbauan kami jelas: taati aturan lalu lintas, gunakan kendaraan sesuai standar, dan mari bersama-sama menjaga kondusifitas,” tutup Kompol Robial.

Share :