Home Nasional

POLRES TUBAN IMBAU KETERTIBAN PADA SURAN AGUNG PSHT 2025: PESERTA WAJIB TAAT ATURAN, KONVOI LIAR AKAN DITINDAK

by Media Rajawali - 03 Juli 2025, 19:02 WIB

TUBAN – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Kepolisian Resor (Polres) Tuban mengeluarkan imbauan resmi menjelang pelaksanaan kegiatan pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) Cabang Tuban tahun 2025 yang berlangsung pada momentum Suran Agung.

Kegiatan tahunan yang identik dengan semangat persaudaraan ini diharapkan dapat berlangsung dengan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat umum. Melalui siaran pers resmi yang diterbitkan oleh Humas Polres Tuban, Kapolres menegaskan sejumlah poin penting sebagai pedoman bagi peserta maupun simpatisan.

“Demi terciptanya Kamtibmas yang aman dan kondusif, seluruh peserta wajib menggunakan kendaraan tertutup atau kendaraan roda dua yang dikawal oleh aparat kepolisian, baik saat keberangkatan maupun saat kembali,” tegas imbauan tersebut.

Pihak kepolisian menekankan larangan keras terhadap aksi konvoi liar dan ugal-ugalan di jalan raya. Para penggembira yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam kegiatan inti juga dilarang memasuki lokasi pengesahan. Jika tetap nekat melakukan pelanggaran, petugas akan menindak tegas dengan sanksi tilang.

Baca juga:

Selain itu, aparat akan bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum. Penindakan akan dilakukan tanpa pandang bulu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini mencerminkan komitmen penegak hukum untuk tidak memberikan ruang bagi tindakan yang dapat merusak citra kegiatan keagamaan dan budaya ini.

Polres Tuban juga mengajak peran aktif Pamter PSHT serta dukungan dari TNI dalam menjaga keamanan lingkungan. Mereka diimbau ikut membantu mengawasi jalannya kegiatan, khususnya di sekitar lokasi pengesahan dan sepanjang jalur yang dilalui rombongan peserta.

“Panitia dan peserta wajib mematuhi peraturan lalu lintas serta menghormati pengguna jalan lainnya demi terciptanya rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” lanjut imbauan tersebut.

Langkah preventif yang ditempuh aparat keamanan ini bukan hanya bertujuan mengatur lalu lintas, melainkan juga menjaga esensi kegiatan agar tidak tercoreng oleh ulah segelintir oknum. Dengan demikian, nilai-nilai luhur yang terkandung dalam proses pengesahan PSHT dapat tetap terjaga, sekaligus memperkuat keharmonisan sosial di wilayah Kabupaten Tuban.

Untuk kebutuhan informasi atau pelaporan masyarakat, Polres Tuban menyediakan layanan Call Center di nomor 110 serta kanal resmi media sosial yang terus aktif memantau dinamika di lapangan.

REDAKSI 

Share :