Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di wilayah mereka. Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat, 24 Januari 2025, pukul 02.15 WIB di Jalan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyampaikan bahwa pihaknya mengamankan dua tersangka, yakni AM (48) dan DK (44), atas dugaan pengangkutan 444 ekor burung—termasuk spesies yang dilindungi—tanpa dokumen resmi yang dipersyaratkan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 23 keranjang berisi burung dan satu unit truk boks Mitsubishi Fuso bernomor polisi B 9132 PXV yang digunakan untuk mengangkut satwa tersebut," jelas Kapolres dalam keterangan pers.
Jenis burung yang diangkut mencakup satwa liar yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi. Kasus ini terungkap berkat laporan petugas Karantina Lampung Selatan yang mencurigai kendaraan tersebut saat melintas di area pelabuhan. Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan burung-burung tersebut tanpa disertai dokumen resmi.
Kapolres Yusriandi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Polres Lampung Selatan dan Balai Karantina Lampung Selatan. Kolaborasi ini bertujuan untuk mencegah praktik perdagangan satwa liar ilegal yang berpotensi merusak ekosistem, terutama bagi spesies yang dilindungi dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan alam.
Baca juga:
“Pengangkutan satwa tanpa dokumen resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup spesies tertentu, terutama yang sudah terancam punah,” imbuhnya.
Barang bukti yang turut disita dalam operasi ini meliputi 23 keranjang berisi 444 ekor burung, satu unit truk boks Mitsubishi Fuso, dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) Huruf d dan Ayat (2) Huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
“Kasus ini akan ditangani secara tegas sesuai peraturan yang berlaku untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkas Kapolres AKBP Yusriandi.
Laporan ini menambah daftar panjang upaya pemerintah dalam memberantas perdagangan satwa liar ilegal demi melindungi kekayaan hayati dan ekosistem Indonesia.
REDAKSI